
Kajen – medianasional.id
Problem tatakelola kebersihan baik kota maupun kabupaten, kerap terbentur kurang tertibnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup. Ironisny di saat masyarakat memiliki kesadaran membuang sampah pada tempatnya, namun justru kerap pengambilan sampah dari tempat pembuangan sampah sering terlambat.
Keterlambatan pengambilan sampah oleh truk dari Dinas Kebersihan Kota mapun kabupaten jarang tepat waktu, sehingga tumpukan sampah sangat mengganggu setiap mata melihat dan imbasnya dalam kondisi musim penghujan sekarang justru akan semakin mengundang lalat yang berakibat terjalarnya penyakit yang mudah menyerang warga sekitar.

Keterlambatan pengambilan sampah dari instansi maupun dinas terkait terkesan hal ini disengaja. Karena kejadian keterlambatan bukan hanya sekali, namun kerap berulang – ulang sehingg tumpukan sampah makin menggunung dan berserakan.
Tempat pembuangan sampah yang terletak di Desa Dororejo dan merupakan tanah milik bengkok Bayan Dororejo. Hal ini sangat disayangkan, mengingat setiap warga yang membuang sampah tidak keberatan dipungut biaya 1000 rupiah, namun sangat disesalkan warga kenapa kontener pengangkat sampah
justru kerap terlambatan mengambil sampah.

Padahal permasalahan sampah merupakan masalah besar, menjadi masalah nasional bahkan masalah universal. Padahal Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat, ditunjang dengan sumber daya pengelelolaan yang baik dan SDM yang mumpuni. (Sofyan Ari).



