Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Diduga Telah “Masuk Angin”

Pamekasan418 Dilihat

Pamekasan, medianasional.id – Tujuan dibentuknya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagaimana ditentukan dalam psal 3 UU No. 14 tahun 2008 adalah untuk menjamin hak warga Negara agar mengetahui segala rencana pengambilan kebijakan dan keputusan public, mendorong masyarakat, meningkatkan peran aktif dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun perubahannya (APBN/P-APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/P-APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 ayat (3) dan pasal 9 ayat (2).

Ironisnya sebagaimana diketahui oleh wartawan ini, hasil konfirmasi dengan Sekretaris DPW Jatim LSM TOPAN-RI dengan sapaan akrab yaitu (RI2K) yang didampingi oleh sang Ketua di kantornya Kamis kemarin (24/06), ia banyak memaparkan bahwa Lembaganya telah selalu mengajukan permohonan data dan dokumen kepada berbagai Badan Publik Negara dan swasta yang prosesnya hingga masuk pada Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) yang diajukan Ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sejak bulan April tahun 2020, dimana proses penyelesaian sengketa dimaksud dapat diselesaikan dalam jangka waktu empat belas hari hingga paling lambat seratus hari sebagaimana ditungkan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 14 tahun 2018.

“Namun realitnya Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur diduga telah masuk angin dan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang lantaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI) yang kami (TOPAN-RI) ajukan sebanyak dua belas Permohonan yang telah deregister olehnya, hingga kini (tahun 2021) belum satupun diselesaikan,” jelasnya.

“Hal ini kami selaku Sekretaris DPW Jatim LSM TOPAN-RI merasa sangat keberatan dengan prilaku Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pasalnya hak kami selaku Non-Governmental Organization (NGO) merasa terhambat oleh kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang abai terhadap hak wrga dan lembaga,” imbuhnya.

Keterangan lebih lanjut yang dijelaskan oleh ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI, ia berceloteh sembari berdo’a mengharap semoga pihaknya (Legislatif dan Ekskutif) selaku Legislator dan Ekskutor menela’ah berita ini, sekaligus memberi ketegasan terhadap pihak yang mendiskriminasi (Komisioner Komisi Informasi) kepentingan public dalam rangka membantu pemerintahan yang bersih dari dugaan KKN.
Hingga berita ini diturunkan pihak Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur tidak sempat dikonfirmasi sehubungan dlm keadaan yang kurang memungkinkan antara Pamekasan dengan Surabaya (masa pandemic). As/Ia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses