Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Tanggapi Audensi KANNI dengan PT. Hongfa Shiye Indonesia

Tangerang938 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Dalam rangka menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh Komite Advokat Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten terhadap PT. Hongfa Shiye Indonesia, yang bernomor : 101.00833/B/KANNI/I/2025. Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan Audensi dengar jajak pendapat.

Dengar jajak pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. H. Saepudin, S.Pd. Rabu (12/02/2025).

Adapun isi surat dari KANNI tersebut, menyatakan bahwa PT. Hongfa Shiye Indonesia yang beralamat. Jalan Pemda No.56 Kampung Ciapus Kabupaten Tangerang, diduga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yang dalam hal ini. PT. Hongfa Shiye Indonesia, tidak membayarkan upah karyawan berdasarkan upah minimum Kabupaten/Kota, dan diduga tidak memberikan jaminan sosial dan atau jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan.

“Sajiwan, SH. Selaku ketua KANNI Provinsi Banten, memaparkan kepada Medianasional.id, dalam hal ini kami sebagai lembaga selaku sarana kontrol sosial yang bergerak dibidang Advokasi dengan tegas meminta kepada PT. Hongfa Shiye Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan informasi serta dokumentasi secara tertulis terkait apa yang menjadi temuan kami sebagai landasan”, jelasnya.

Lebih lanjut Sajiwan mengatakan bahwa Ketua komisi II DPRD kabupaten Tangerang. H. Saepudin, S.Pd. setelah mengkaji dan menimbang dari hasil jajak pendapat tersebut meminta kepada pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia agar sesegra mungkin untuk memperbaiki upah pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Disamping itu pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia dalam jajak pendapat tersebut secara gamblang telah mengakui bahawasanya memang belum semua karyawan kami di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan memanag sudah ada beberapa karyawan yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi dalam hal ini pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia tidak menyebutkan alasan secara rinci.

Lebih lanjut pihak PT. Hongfa Shiye dengan lugas menyatakan secepatnya akan melakukan perbaikan terkait pengupahan karyawan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses