Komisi A Ingatkan ULP, CV Yang Pernah 2 Tahun Melakukan Kesalahan Fatal Jangan Dipakai Lagi

Tulungagung81 Dilihat

Tulungagung, Medianadional.id – Komisi A DPRD Tulungagung mengadakan hearing bersama LSM Cakra, Mahasiswa, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Disdikpora terkait permasalahan program pengadaan seragam sekolah gratis dalam program pendidikan murah yang di terapkan Pemkab Tulungagung. Acara kegiatan di laksanakan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (14/11/19).

Ketua LSM Cakra, Totok Yulianto, mendesak LPSE Pemkab Tulungagung untuk melakukan blacklist (mendaftarhitamkan) terhadap rekanan yang bermasalah saat pelaksanaan lelang pada tahun 2018. Namun ternyata bukannya memblacklist, Pemkab Tulungagung justru memakai kembali rekanan yang pernah bermasalah tersebut dengan jumlah pekerjaan yang lebih besar pula pada tahun 2019 ini, tegasnya.

Totok juga menambahkan untuk Inspektorat Kabupaten Tulungagung yang diminta oleh Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, untuk melakukan audit pada saat audiensi tanggal 14 Januari 2018, tahun kemarin, juga tidak melakukannya sampai saat ini. “Ini namanya Inspektorat mengabaikan perintah dewan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebelumnya, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengatakan Inspektorat saat ini baru melakukan pengumpulan dokumen terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah. “Aduan masih dalam proses. Dokumen masih dikumpulkan,” katanya.

Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung, Oki Sakti Nugrahajati beri tanggapan dari LSM Cakra ,Dalam hal ini Pemkab Tulungagung tidak bisa memblack-list peserta lelang yang bermasalah setelah dikenai sanksi denda. Menurut dia, sanksi telah diberikan yakni berupa denda. “Karena keterlambatan dalam pengerjaan dikenai sanksi denda dan dimasukkan dalam kas daerah,” ungkapnya.

Sementara itu,Ketua Komisi A DPRD Tulungagung,Gunawan menyampaikan akan komitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan pengadaan seragam sekolah yang disampaikan LSM Cakra bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung Untuk terjun langsung ke lapangan.

“Semua masukan dari LSM Cakra akan kami catat dan akan kami tindak lanjuti dengan terjun langsung ke lapangan.

Kami juga memohon kepada ULP untuk peserta yang ikut lelang (pengadaan seragam sekolah) yang sudah pernah dua tahun melakukan kesalahan fatal untuk tidak dipakai lagi. Cari yang lain saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Heri Purnomo selaku Kasubag perencanaan Dindikpora Tulungagung menyampaikan upaya yang telah dilakukan Dindikpora terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah dan menjelaskan penggunaan aplikasi di sekolah-sekolah dalam pengadaan seragam sekolah tahun 2019,” terangnya.

Reporter : Arsoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.