Klarifikasi Tudingan Kontroversial: Wali Kota Ambon Tegaskan Tidak Ada Penzoliman terhadap Sekkot

Ambon591 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota Ambon merespons Opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Malukuz terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah pada tahun 2022. BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kota Ambon, untuk menyiapkan Rencana Aksi Tindak Lanjuti terkait hal tersebut setelah penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PJ Wali Kota Ambon, memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan setelah 60 hari. Drs.Bodewin.M.Wattimena.M.Si, yang kembali dipercaya untuk memimpin Kota Ambon menjelaskan bahwa, Ia tidak pernah menzolimi Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, seperti yang diklaim oleh sejumlah pandangan publik, katanya dalam konferensi Pers di balai Kota Ambon, Kamis(25/5/23).

Wattimena menjelaskan bahwa, Agus Ririmase meminta izin untuk tinggal di kediaman Wakil Wali Kota Ambon, karena rumah kontrakan yang dihuninya hanya memiliki dua kamar. Dalam pertimbangan kemanusiaan, Ia mengizinkan Ririmase untuk tinggal di sana. Namun, Ia juga sudah memberitahu Ririmase untuk mencari kontrakan atau menempati rumah dinas Sekretaris Kota. Wattimena memiliki alasan jelas untuk meminta Ririmase meninggalkan kediaman Wakil Walikota karena rumah tersebut tidak dapat ditempati dalam waktu tertentu.

” Keputusannya tersebut bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan sebagai PJ Walikota Ambon. Oleh karena itu, tuduhan bahwa ia menzolimi Sekretaris Kota Ambon adalah tidak benar. Saya berharap klarifikasi ini dapat menginformasikan masyarakat tentang keadaan yang sebenarnya,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses