MERANGIN, medianasional.id – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H. Mukti, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar miring yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Merangin. Mukti menegaskan bahwa dirinya kooperatif dan telah memenuhi panggilan kepolisian terkait penyelidikan dugaan kasus proyek swakelola tahun anggaran 2024.
Kepada awak media, Mukti menyatakan telah hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kegiatan swakelola di Kabupaten Merangin.
“Saya sudah hadir dan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik,” tegas Mukti saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4).
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Jambi ini menambahkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung singkat. “Prosesnya sebentar saja, tidak sampai setengah jam,” imbuhnya.
Terkait Teknis Perbaikan Jalan Pasca-Banjir
Dalam keterangannya, Mukti memaparkan konteks di balik proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Merangin sempat dilanda banjir besar yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur serius, termasuk jalan putus di wilayah Koto Rami, Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, hingga area perkotaan.
Dalam keterangannya, Mukti memaparkan konteks di balik proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Merangin sempat dilanda banjir besar yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur serius, termasuk jalan putus di wilayah Koto Rami, Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, hingga area perkotaan.
Sebagai pimpinan daerah saat itu, Mukti mengaku memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Bina Marga untuk segera melakukan perbaikan demi kepentingan publik.
“Saat itu kondisinya darurat, jalan putus di mana-mana. Saya instruksikan OPD teknis untuk segera memperbaiki agar tidak meresahkan masyarakat. Namun soal mekanisme anggaran yang digunakan, itu sepenuhnya merupakan ranah teknis di OPD terkait (PUPR),” jelasnya.
Tanggapan Soal Temuan BPK
Mengenai adanya temuan BPK terkait kelebihan bayar dalam proyek swakelola tersebut, Mukti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab pengembalian kerugian negara berada pada pelaksana teknis di lapangan.
Mengenai adanya temuan BPK terkait kelebihan bayar dalam proyek swakelola tersebut, Mukti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab pengembalian kerugian negara berada pada pelaksana teknis di lapangan.
“Prinsipnya, jika ada temuan kelebihan bayar, ya harus dikembalikan sesuai aturan. Itu tanggung jawab OPD teknis yang mengoordinasikan kegiatan, mulai dari Sekda, Kepala Dinas, hingga pejabat teknis di dinas terkait,” tambah Mukti.
Klarifikasi ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai ketidakhadirannya dalam proses hukum. Saat ini, Polres Merangin masih terus mendalami kasus dugaan kerugian negara pada proyek swakelola tersebut guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.






