Kinerja Desa Terganggu, Kades di Kecamatan Tonjong Soroti Ulah Oknum Mengatasnamakan Pers

Brebes, Jawa Tengah1612 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Kinerja pemerintahan desa di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, dinilai terganggu akibat ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan. Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan silaturahmi antara para kepala desa se-Kecamatan Tonjong dengan awak media yang digelar pada Senin (15/12/2025) malam di Kediaman Ketua Paguyuban Kepala Desa Tonjong.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Tonjong, Mayor Infanteri (Purn) H. Abdul Mukhit, S.H., menyampaikan bahwa belakangan para kepala desa merasa ketenangan kerjanya terusik akibat pemberitaan dan tindakan oknum yang mengatasnamakan pers.

“Ketenangan dalam bekerja sedikit terusik,” ujar Abdul Mukhit.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan dari sejumlah media daring yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa. Salah satu pemberitaan yang disorot adalah terkait pembangunan sumur bor di Desa Kutamendala.

“Kalau saya lihat, itu jauh dari kaidah jurnalistik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kutamendala, H. Fathuri, S.Ag., meluruskan informasi yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa sumur bor yang dipersoalkan bukan dibangun pada masa kepemimpinannya dan tidak bersumber dari Dana Desa.

“Sumur bor yang dipersoalkan merupakan bantuan dari geologi dan program Pamsimas,” jelas Fathuri.

Ia menambahkan, dua titik sumur bor yang menggunakan Dana Desa berada di Dukuh Satir dan Dukuh Wadasgumantung. Sementara itu, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang ikut dipersoalkan sebagian besar dibangun dari bantuan pihak lain.

Bahkan, TPS3R di Desa Kutamendala disebut telah meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah atas pengelolaan lingkungan yang baik.

Terkait narasi dugaan manipulasi dan kebocoran Dana Desa, Fathuri menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Inspektorat Kabupaten Brebes telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Sudah diaudit oleh Inspektorat dan hasilnya tidak ada temuan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Brebes, Abu Bakar Sidik, meminta para kepala desa agar tidak perlu khawatir menghadapi oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Hadapi dengan tenang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat persoalan terkait pemberitaan maupun perilaku oknum yang mengatasnamakan pers, para kepala desa dapat menempuh jalur resmi dengan mengadukannya ke Dewan Pers.

Dari sisi profesi jurnalistik, Tim Advokasi Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Andi, menyayangkan terjadinya persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip dasar jurnalistik, khususnya terkait penggunaan narasumber dalam pembuatan berita.

“Dalam membuat berita harus ada narasumber, minimal dua. Bukan berdasarkan katanya atau desas-desus,” kata Andi.

Ia berharap seluruh pihak yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dapat memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik agar tidak merugikan narasumber maupun mencederai profesi pers itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses