Ketua LPKP2HI Kediri Raya Terus Kawal Permasalahan Kelurahan Kenayan, Ini Hasil dari Inspektorat 

Tulungagung361 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Ketua Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya Sugeng Sutrisno bersama tim media mendatangi kantor Inspektorat Tulungagung untuk klarifikasi sejauh mana hasil tindak lanjut penanganan perkara kasus Kelurahan Kenayan yang dilimpahkan Polres Tulungagung kepada Inspektorat beberapa bulan yang lalu.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi di depan kantor Inspektorat Tulungagung mengatakan kalau dirinya bersama tim melakukan klarifikasi terkait permasalahan kasus Lurah Kenayan yang sudah di laporkan ke Polres Tulungagung beberapa lalu.

“Kedatangan saya di kantor inspektorat Tulungagung ini guna mengklarifikasi sudah sejauh mana tindak lanjut permasalahan kasus kelurahan Kenayan. Dan hasil keterangan yang saya dapat, terkait kasus kelurahan kenayan sudah selesai dikerjakan oleh pihak Inspektorat dan hasilnya sudah dikirimkan ke Polres Tulungagung pada tanggal 28 November 2023 kemarin. Dan yang bersangkutan Bekti Sutoto (Lurah Kenayan) juga sudah diberikan sanksi oleh atasannya (Camat Kota.red) dengan penundaan kenaikan gaji untuk satu tahun kedepan dan juga sudah dipindah”, katanya. Rabu (10/1/2024).

“Dengan hasil sanksi yang sudah disampaikan oleh inspektorat tersebut menurut dirinya terlalu ringan dan tidak membuat jera seorang Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran hukum, karena sebelumnya Bekti Sutoto diduga melakukan pelanggaran hukum saat menjabat sebagai Lurah Kenayan dan sekarang setelah kena sanksi hanya bergeser saja menjadi Lurah Jepun dimana jabatannya masih tetap sama menjadi Lurah dan hanya penundaan kenaikan gaji selama satu tahun saja”, kujar Sugeng.

Sugeng mengatakan selanjutnya akan melakukan klarifikasi ke pihak Polres Tulungagung dan Camat Tulungagung.

“Ya, selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi ke polres Tulungagung maupun Camat Tulungagung nanti dengan harapan keadilan bisa di tegakkan seadil adilnya sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku”, tandasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono melalui Irban 5 Harmoko saat di konfirmasi menyampaikan kalau berkas perkara Kelurahan Kenayan yang dilimpahkan oleh Polres Tulungagung ke Inspektorat Tulungagung saat ini berkasnya sudah selesai dan sudah di kirimkan kembali di Polres Tulungagung.

“Untuk berkas perkara Kelurahan Kenayan Sudah selesai dan sudah saya kirim kan kembali ke Polres Tulungagung melalui jasa Pos pada tanggal 28 November 2023 Kemarin mas”, kata Harmoko.

Harmoko juga mengatakan untuk sanksi itu ranahnya pimpinan, di situ pimpinannya Camat jadi yang berhak memberikan sanksi itu Camat bila Lurah melakukan kesalahan/pelanggaran administrasi.

“Dalam hal ini Lurah Kenayan Bekti Sutoto sudah diberikan sanksi SK Camat Kota, Penundaan Kenaikan gaji selama satu tahun kedepan dan di pindah menjadi Lurah Jepun mas”, jelasnya.

Sebelumnya Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Lurah Kenayan Bekti Sutoto di saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah 2023 kemarin ke Polres Tulungagung.Dan pada tanggal 27 September 2023 yang lalu pihak Polres Tulungagung telah melimpah kan berkas perkara tersebut ke inspektorat Tulungagung.

Diketahui saat menjelang lebaran 1445 hijrah 2023 kemarin Kelurahan Kenayan melalui kegiatan Bhakti Sosial mengeluarkan surat edaran meminta sumbangan kepada pemilik toko dan masyarakat di wilayah kelurahan kenayan, dimana surat edaran yang dikeluarkan oleh kelurahan Kenayan tersebut diduga telah melanggar hukum Surat Edaran (SE) KPK RI no.6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya dan untuk Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara.

Dengan adanya dugaan tersebut akhirnya Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno melaporkan Lurah Kenayan Bekti Sutoto ke Polres Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.