Ketua LPKP2HI Datangi Mapolres Tulungagung, Pertanyakan Kejanggalan Berkas P – 21 Cafe Sumo

Tulungagung996 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Setelah adanya pemberitaan di beberapa media online terkait berkas perkara Cafe Sumo yang sudah dinyatakan P-21 secara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya mendatangi Mapolres Tulungagung untuk menanyakan berkas perkara Cafe Sumo. Jumat (9/6/2023) siang.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi awak media atas kedatangannya ke Polres Tulungagung mengatakan untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait isi berkas Cafe Sumo yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung kemarin, di mana dalam berkas P-21 tidak mencantumkan pasal 64 tambahan, yang mana tersangka diketahui sudah melakukan perbuatan yang berulang – ulang saat sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung.

“Kedatangan saya mau konfirmasi dan klarifikasi kepada bapak Kasat Resnarkoba untuk meminta kejelasan terkait pasal 64 itu, kenapa dalam berkas P – 21 tidak ada”, katanya.

“Sudah jelas pemilik Cafe Sumo waktu dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung, selang beberapa hari melakukan kegiatan yang sama dan digrebek lagi oleh tim gabungan dari Polres, Kodim, Denpom, Satpol-PP yang dipimpin oleh Kabagops Alpogohan dan ditemukan ada 3 room masih buka dan barang bukti pengunjung yang sedang mabuk, serta 3 teko (morong), 3 sloky dan sebuah botol kosong yang berlabel Vibe”, jelas Sugeng Sutrisno.

Sugeng juga akan menanyakan terkait Barang Bukti (BB) Miras dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk Minol jenis Gilbey’s dan Iceland kadar alkoholnya 11% dan 22%.

“Saya akan menanyakan juga kepada Kasatresnarkoba Polres Tulungagung terkait kadar alkohol Iceland dan Gilbey’s yang menurut hasil labfor hanya 22% dan 11%, Sedangkan dalam Lebel botol Gilbey’s tertulis 40 % dan Iceland 39% . Maka dengan itu, apakah pemilik Cafe Sumo nanti bisa dijerat lagi dengan UU Konsumen atau tidak? jawaban untuk itu menunggu hasil konfirmasi dulu dari Kasatresnarkoba”, ucapnya.

Lanjut Sugeng, “untuk hasil kedatangan kami Ke Polres Tulungagung belum mendapatkan hasil, karena bapak Kasatresnarkoba tidak ada di ruangan. Hari ini saya belum bisa ketemu dengan Kasatresnarkoba Tulungagung, karena pak kasat masih ada kegiatan di luar”, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi awak media mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada Kamis (08/06).

“Hari ini sudah proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P-21 lengkap,” ucap Kasi Intel Amri, Kamis (8/6/2023).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses