Kepala Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Resmi Dipolisikan

Ambon406 Dilihat
Pertemuan dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Ambon, medianasional.id – Heny Batuwael selaku pemilik lahan seluas 3000 m² yang terletak di jalan lintas air buaya Desa Waipure Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku merupakan Ahli Waris Lo A.Seng (anak dari Getreda T).

Heny dengan nada kecewa memberikan keterangan ke Medianasional.id Jumat (18/03/2022) terkait dengan kinerja dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Heny mengatakan bahwa pada tahun 2018 sudah memasukan berkas permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan dengan nomor 8250/2018.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya mengatakan, “dari proses pendaftaran tersebut maka pada tahun 2020 Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru melakukan peninjauan lokasi yang dipimpin langsung oleh kepala pengkuran Erwin Terseman. Setelah itu Tim melakukan pengukuran dan selesai pengkuran data tersebut langsung ditandatangani oleh kepala Desa Waipure Taher Tuweka, A.Ma serta dengan pemilik lahan Heny Batuwael, dan saksi yakni Hery Batuwael,” jelasnya.

“Dari proses tersebut hingga sekarang memasuki tahun 2022 kami belum menerimah sertifikat, semua administrasi sudah kami selesaikan kurang lebih Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” lanjutnya.

Menurut Heny Batuwael, “selama ini kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kantor Pertanahan jawaban dari mereka katanya ada surat sanggahan dari wakil raja Desa Waipure, namun isi surat sanggahan dari wakil raja tersebut tidak dapat diperlihatkan ke kami. Kok bisa surat sanggahan dari tahun 2020 tidak ada penyelesaiannya sampai sekarang”, ungkapnya.

Salah satu pengurus LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku Stally Pesiwarissa mengatakan ke medianasional.id, Sabtu (12/03/2022), “lembaga kami sedang mendampingi Ibu Heny Barwael dan keluaga besar Tasidjawa dalam penanganan masalah pengusulan sertifikat dua keluarga tersebut dari tahun 2020 hingga sekarang belum juga diterbitkan. Pada tanggal 1 Maret 2022 kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku sudah melakukan pertemuan dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Shane Florence Tehupeiory berserta dan tiga orang stafnya untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Penjelasan yang kami dapatkan bahwa usulan empat sertifikat atas nama keluarga Batawael dan Tasidjawa sudah perupakan tunggakan yang harus kami selesaikan secepatnya,” jelasnya.

Lanjut Stally mengatakan, “kami menduga ada permainan Mafia tanah dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Dengan melihat permasalahan dari keluarga Ibu Heny Batwael dan Tasidjawa yang sampai sekarang belum terselesaikan maka secara resmi kami telah membuat laporan resmi ke Bariskrim Mabes Polri. Kok bisa 300 sertifikat keluar tanpa alas hak di lahan keluarga milik Batwael dan Tasidjawa,” tutupnya. (RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.