Kepala Desa Winduaji, Sanggah Terkait Pemberitaan di Media Online

Brebes, Jawa Tengah845 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Kepala Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes H.Abdurahman membantah terkait adanya salah satu pemberitaan dimedia online yang memberitakan terkait penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Rabu 11/1/2023

Ia menuturkan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya merasa di rugikan

“Berita yang dimuat di salah satu media online tidak benar dan saya merasa tidak pernah dihubungi oleh awakmedia tersebut,” kata H. Abdurrahman.

Pembangunan di desa winduaji telah di laksanakan sesuai dengan peraturan yang  berlaku,diantaranya lapangan futsal, rabat beton, jembatan, pipanisasi, shand sheet, normalisasi saluran irigasi, talud dan talang air.

Dengan demikian, pemberitaan yang dilansir salah satu media online tidak benar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi.

“Dana Desa Winduaji telah digunakan sesuai dengan peruntukanya dan dapat dipertanggungjawabkan’” lanjut H. Abrurrahman

Begitu juga dengan pemberitaan terkait pajak PBB yang disebutkan bahwa disalahgunakan oleh salah satu perangkat desa juga tidak benar.

Pria yang akrab dipanggil H. Karman merasa tidak dihubungi atau di konfirmasi oleh media tersebut secara sepihak media tersebut langsung memberitakan tanpa kroscek kebenarannya.

Akibat berita tersebut H. Karman selaku Kepala Desa Winduaji merasa di cemarkan nama baiknya. karena itu ia akan mengambil langkah hukum yang di perlukan. Saya akan melaporkan ke pihak berwajib maupun Dewan Pers ,kata kaji Karman.

Hal ini untuk menjadi pembelajaran dan efek jera agar dapat berhati-hati dalam mengambil tindakan,apalagi sumber berita tidak diketahui pasti kebenaranya.

Ketua paguyuban Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana,SH,MH,merasa prihatin dan resah dengan pemberitaan tanpa konfirmasi narasumber.

Setelah membaca berita di salah satu media online dirinya langsung konfirmasi ke H. Karman dan mengecek ke lokasi pembangunan, dan ternyata bangunan telah dikerjakan dan sesuai dengan peruntukanya,”tuturnya.

Kami selaku ketua Paguyuban Kepala Desa Paguyangan akan mendampingi kepala desa winduaji mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang tidak benar.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua PWI Kabupaten Brebes Rusmanto mengatakan, bahwa setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan nama baiknya memiliki hak jawab dan  dapat melakukan tanggapan atau sanggahan terkait berita yang tidak sesuai fakta.

Ia juga menyampaikan dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang jurnalis harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan delik aduan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.