Brebes, redaksimedinas.com – Bukan zamannya lagi di era saat ini masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Apa yang dilakukan kepala desa Buniwah Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, Mukhlisin sangat belum sesuai dengan UU tersebut.
Pasalnya ketika wartawan Medinas mengunjungi desa Buniwah Kecamatan Sirampog untuk konfirmasi terkait ADD/DD, Mukhlisin Kepala desa Buniwah ketika melihat awak media langsung menghindar dengan mengendarai motor sembari mengatakan, bahwa seluruh awak media sama hanya mencari kesalahan saja, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Balai Desa Buniwah, Mukhlisin marah-marah sembari membanting ponsel miliknya. Sambil mengatakan, “saya alergi terhadap seluruh wartawan”.*** HM