“Kepala BPPRD Kota Ambon Bantah Pemerasan PBB dan Jamin Penilaian Sesuai Peraturan”

Ambon377 Dilihat

Ambon, medianasioal.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon membantah tudingan yang dilaporkan oleh salah satu media terkait dugaan pemerasan dalam penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek pajak dari pengusaha lokal. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, BPPRD Kota Ambon mengutamakan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Kepala BPPRD Kota Ambon, R. De Fretes, menegaskan bahwa penilaian objek pajak tidak dilakukan asal-asalan, melainkan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, dan ketentuan operasionalnya mengacu pada peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013, katanya ketika dijumpai di kantornya, Jumat (12/5/23).

” Seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari Pusat ke Daerah menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2014, maka sosialisasi terkait pelaksanaannya telah dilakukan kepada wajib pajak,” ungkap De Fretes.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB, Jafar Marasabessy menjelaskan bahwa, yang menjadi pokok persoalan adalah perubahan nilai dan besaran denda yang dikenakan pada dua objek pajak tahun 2021 dan 2022, milik salah satu pengusaha lokal di Kota Ambon, jelasnya.

” Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah 6 bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang apabila tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% setiap bulan. Apabila wajib pajak tidak dapat melunasi sesuai SPPT, maka dapat mengajukan keberatan setelah melunasi paling sedikit sejumlah yang disetujui oleh wajib pajak. Namun, hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” terang Fajar.

Lanjut dikatakan Fajar, keberatan dapat diajukan dalam 3 bulan setelah SPPT terbit. Meskipun sudah kadarluarsa, BPPRD tetap melayani pengusaha di Kota Ambon karena dianggap mitra Pemkot dalam pembangunan. Namun, jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik atau mencoba menghindari pajak, Pemkot akan melibatkan Kejari Ambon dalam penyelesaiannya melalui MoU di bidang Hukum Perdata dan TUN, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses