Kepada medianasional.id Inspektur Ungkap Hal ini

Papua Barat422 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Inspektur pada Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas kepada medianasional.id mengungkapkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Kamis (21/7/2022) akan ke Raja Ampat dalam rangka pertemuan dengan pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red).

“Ada kemungkinan bersama KPK dan Pemkab Raja Ampat melakukan eksekusi terhadap aset rumah yang ada di perumahan 10 (sepuluh) itu yang masih menjadi kendala, kalau aset seperti kendaraan roda 4 (empat) kami sudah mulai melakukan pelelangan,” kata Muhiddin, di Gedung Pari, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENT

Ditanya terkait pengawasan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin mengaku telah melakukan tugas yang dimaksud. Tetapi pihaknya (Inspektorat Daerah Raja Ampat Red) mengalami banyak kendala, namun ia tak menyebut secara detail apa yang menjadi kendala terkait pengawasan penggunaan ADD di Raja Ampat.

“Tapi saat ini kami bangun komunikasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena mekanisme Dana Desa itu kan melalui kantor keuangan negara. Kemudian yang paling penting itu harapan kami dari tim pengawas, masing-masing pihak itu bergerak sesuai dengan kapasitasnya,” terang Muhiddin.

“Misalnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) dalam memverifikasi dokumen pencairan itu harus tetap berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” sambungnya.

Menurut Inspektur, terkait kekurangan realisasi ADD tahun anggaran 2020 sebesar 15 (lima belas) Miliyar 501 (lima ratus satu) juta 300 (tiga ratus) ribu 532 (lima ratus tiga puluh dua) Rupiah bisa jadi karena salah memverifikasi dokumen, untuk lebih tepatnya terkait kendala secara detail A sampai Z dikonfirmasi ke- BPMK.

Selain itu, Muhiddin menyebut, terkait belum maksimalnya kinerja penyerapan anggaran dalam DPA di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Raja Ampat, dikarenakan pemberlakuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sangat detail, tidak sama dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang digunakan pihaknya sebelumnya.

“Kami selalu menghimbau, bahwa pemberlakuan SIPD sudah tidak sama dengan SIMDA. Kita mulai aktif tahun kemarin menggunakan SIPD, sampai saat ini masih terkendala,” terangnya.

“Karena SIPD kita harus menyesuaikan aturan yang dimaksud, dan itu semakin ketat. Misalnya penggunaan BBM, itukan kalau SIMDA cukup dengan kwitansi, tetapi dengan SIPD lebih detail untuk bukti pendukung sehingga teman-teman di OPD perlu penyesuaian,” beber Muhiddin.

Ia berujar, SIPD itu bukan sulit, tapi lebih detail. BPKAD, Inspektorat dan masing-masing Pimpinan OPD itu harus rajin untuk memberikan informasi kepada pelaksana diantaranya Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya pertanggungjawaban lebih transparan, jelas dan lengkap.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menyampaikan, walau Raja Ampat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit pelaksanaan APBD 2021dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perawakilan Provinsi Papua Barat.

“Namun, BPK RI memberikan catatan, dan memberi waktu sebelum 60 (enam puluh) hari untuk ditindaklanjuti dengan pengembalian, dan perbaikan administrasi agar apa yang menjadi catatan BPK RI tak diserahkan ke pihak Aparat Penagak Hukum (APH), Kepolisian (Polres Raja Ampat), dan Kejaksaan (Kejari Sorong),”ungkap Bupati saat menyampaikan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di ruang paripurna DPRD Raja Ampat, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (27/6/2022) siang.

Untuk itu, Muhiddin menindaklanjutinya dan menjelaskan, bahwa Inspektorat telah menyampaikan kepada pihak ke-3 (tiga) terkait dengan temuan BPK-RI.

“Bahwa aturanya memang setelah LHP itu diberikan batas waktu 60 (enam puluh) hari, kalau tahun ini tidak banyak hanya 1 (satu) pihak ke-3 yang harus pengembalian, selebihnya adalah persoalan administrasi,”imbuhnya.

Terkait kedatangan KPK Ke- Raja Ampat pada Kamis (21/7/2022) belum diketahui  apa agenda dan targetnya?.Pasalnya, Inspektur Muhiddin Tafalas tak menyebut secara detail.” Pemkab Raja Ampat Rapat (pertemuan) dengan KPK Kamis 21 Juli 2022 kalau tidak di kantor Dinas Perhubungan di Pelabuhan, atau di Aula Wayag,” tandas Inspektur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.