Kendaraan Dinas Satpol PP Kecamatan Sindang Jaya Nunggak Pajak Tujuh Bulan Patut Dipertanyakan

Tangerang254 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Kendaraan Operasional Satpol PP Kecamatan Sindang Jaya tidak taat dalam membayar pajak kendaraan, dan ternyata kendaraan tersebut sudah tujuh bulan dalam kondisi mati pajak.

Kendaraan jenis Toyota Hilux bernomor polisi (nopol) A 8561 V yang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Sindang Jaya tersebut tampak plat nomer dan Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) telah habis masa berlakunya dan masih dijadikan sebagai kendaraan operasional, Rabu (19/03/2025 ).

Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah (PPD). Jika setahun lagi tidak diperpanjang masa berlaku STNKB dan pajaknya tidak dibayar, maka kendaraan oprasional Satpol PP tersebut masuk dalam kendaraan bodong.

Kendaraannya juga dilarang dikendarai di jalan raya. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang menyatakan, kendaraan yang posisi mati pajak dan atau kondisi plat nomer kendaraan mati maka tidak boleh dikendarai di jalan raya.

Penerapan tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan aturannya sudah terbit sejak tahun 2009. Proses sampai terjadinya penghapusan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian pelat nomor.

Jika hal ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. Apabila sudah dihapus, kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal digunakan di jalan.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menyorortii hal tersebut, Suminta selaku Ketua Harian DPN /LSM-LSIM Angkat bicara, Kendaraan Dinas Pol PP Kecamatan Sindang Jaya yang kini menjadi sorotan dengan menunggak pajak selama Tujuh Bulan ini tentu menjadi pertayaan besar.

Pasalnya kendaraan Dinas setiap wilayah baik tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten sudah ada anggarannya untuk segala kegiatan dari biaya operasional dan perawatan serta untuk pembayaraan pajak kendaraan Dinas tersebut.

Lebih lanjut Suminta memaparkan, jika kendaraan Dinas yang masih menunggak pajak, dikemanakan anggaran tersebut? Karena seharusnya kendaraan Dinas yang dipergunakan instansi pemerintah tidak semestinya sampai menunggak pajak karena bisa menjadi preseden buruk bagi instansi terkait.

Untuk itu dalam waktu dekat LSM-LSIM akan melayangkan surat ke Bapenda dan Inspektorat untuk mengaudit dugaan keterlambatan pajak kendaraan oprasional SatPol PP di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses