Kalimantan Utara, medianasonal.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mencatat dana Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap atau tersimpan di perbankan mencapai sekitar Rp 234 triliun hingga September 2025.
Dana tersebut berasal dari simpanan Pemda di berbagai bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Beberapa daerah dengan dana mengendap terbanyak antara lain DKI Jakarta (Rp 14,68 triliun), Jawa Timur (Rp 6,84 triliun), Kota Banjarbaru (Rp 5,17 triliun), Kalimantan Utara (Rp 4,7 triliun), Jawa Barat (Rp 4,17 triliun), dan Sumatera Utara (Rp 3,1 triliun).
Dana tersebut mengendap karena belanja daerah yang masih lambat, sementara transfer dari pemerintah pusat ke daerah tetap dilakukan dengan cepat. Pemerintah berharap daerah dapat mempercepat realisasi anggarannya agar dana tersebut bisa dipergunakan untuk menggerakkan perekonomian daerah. Ada juga perhatian dari pemerintah terkait potensi modus penyimpanan dana ini untuk mendapatkan bunga deposito.
Untuk itu, penegak hukum mendalami perkara pengendapan dana daerah di bank dengan pendekatan yang melibatkan beberapa tahapan penting.
Proses ini biasanya dimulai dari laporan atau temuan audit yang mencurigai adanya penumpukan atau pengendapan dana secara ilegal. Penyelidikan awal dilakukan dengan mengumpulkan bukti awal seperti dokumen transaksi, keterangan saksi, dan hasil audit internal bank.
“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang terkait perbankan, seperti Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar pria yang masuk dalam tim penyelidikan dugaan pengendapan dana dimaksud yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, dalam penegakan hukum, penegak hukum akan memeriksa pegawai bank, pihak nasabah, dan ahli terkait untuk mengungkap modus operandi tindak pidana pengendapan dana. Undang-undang yang menjadi dasar penindakan antara lain adalah Pasal 46 UU Perbankan yang mengatur larangan penghimpunan dana tanpa izin dari Bank Indonesia.
Selain itu, sambungnya, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana perbankan agar pengendapan dana yang merugikan masyarakat dapat diatasi secara hukum.Penanganan kasus pengendapan dana di bank dilakukan secara sistematik dan terpadu dengan melibatkan berbagai instansi penegak hukum, audit, dan pengawas jasa keuangan.
“Tahapan seperti penangkapan, penyitaan, pemanggilan saksi, dan pemberkasan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pria pakarnya dalam penyelidikan dan penyidikan tentunya namanya sangat rahasia dan mustahil untuk dipublikasikan.
“Penegakan hukum ini bersifat lex specialis, menggunakan undang-undang khusus perbankan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kestabilan sistem keuangan daerah dan nasional,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






