Kemenangan AGK-YA, Ketua DPD PDIP Malut angkat Bicara

Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Sinen

Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanaan konferensi pers melalui hasil kemenangan pada pigub Malut berdasarkan from c 1 tim brigade satu hati Abdul Gani Kusuba  (AGK), Kamis (18/10/2018) sore tadi. Ketua PDIP Malut angkat bicara terkait dengan kinerja ASN Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Sinen selaku  Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, di hadapan sejumlah awak media mengatakan  dengan berakhirnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur  pada tanggal 17 kemarin, sekalipun keputusan dari KPU secara resmi belum di tetapkan, namun secara administrasi berdasarkan  fom C1 Pemungutan Suara Ulang sebagai pemenang adalah Abdul Gani Kasubah-Yasin Ali (AGK-YA).

Lanjutnya, Mulai di tanggal hari ini tidak ada lagi nomor  urut 1, 2, 3 dan 4 yang ada hanya gubernur dan wakil gubernur periode kedua AGK-YA, jadi mari kita satukan kekuatan, kebersamaan, untuk membangun Maluku Utara yang lebih baik.

Ayah Erik sapaan akrab Muhmmad Sinen pada saat konferensi pers bertempat di Batik Hotel, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Kamis (18/10/2018) menuturkan kami akan selalu memberikan masukan dan kritikan kepada gubernur jika kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat.

Sebagai partai pengusung, Ketua DPD PDIP menambahkan kita akan bersama-sama mengawal pemerintahan 5 tahun kedepan AGK-YA. selain itu juga kepada gubernur terpilih untuk segera tertibkan  kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkup Provinsi Maluku Utara.

“ Selain menertibkan ASN, tidak ada lagi kantor perwakilan di kota Ternate sehinga kita dapat memfokuskan kantor Provinsi Maluku Utara di sofifi, agar perkembangan Maluku Utara berada pada satu titik yang nantinya dapat memaksimalkan putaran ekonomi di Kota Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Malut” tutup Ketua DPD PDIP Malut.

 

Reporter : Safrin

Editor      : Dian

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.