Masri Pani : “Kalau Tak Mampu Selesaikan Permasalahan Desa, Sebaiknya Turun Saja”

Mukomuko, medianasional.id – Apabila Kepala Desa (Kades) “aktiv” Ujung Padang (UP), kecamatan Kota Muko tidak mempunyai niat baik dalam penyelesaian persoalan Kebun Milik Desa (KMD), besar kemungkinan akan dibentuk Forum Koalisi Rakyat Menggugat (FKRM). Sehubungan persoalan serta permasalahan yang telah belarut-larut terkait KMD. Serta berpeluang juga Forum yang direncanakan pembentukkannya itu, akan menpayakan agar Kades mundur dari jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat desa setempat, sebut saja namanya Azwardi Maadil, yang merasa geram tehadap permasahan yang tak kujung selesai tersebut. Dikatakannya, pembentukan FKMM itu, guna mengiring pesoalan pengelolaan KMD itu, ke ranah hukum. Ujar dirinya lagi, dia meragukan persoalan itu bisa terselesaikan oleh aparatur pemeritahan desa setempat.
“Kades semestinya harus proaktiv dalam upaya penyelesaian persoalan sebesar itu. Yang telah berlarut-larut lamanya, tak kunjung selesai juga. Karen Kades pernah mengakui melalui media, pihaknya tak penah menerima laporan secara rinci, selama pengelolaan KMD tersebut membuahkan hasil.” Ujarnya.
Masih menurut Azwardi, sementara waktu pencalonan dulu, salah satu misi kampanye Kades dimaksud, yakni akan mengupaya semaksimal mungkin terkait penyelesaian KMD tesebut. Menurut Azwardi, salah satu upaya terakhir dalam upaya penyelasaian yang tejadi, sebaiknya dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Karena katanya lagi, upaya penyesaian secara persuasif sudah kesekian kalinya dilakakan. Baik musyawarak secara adat, serta dibentuknya tim lima belas.
“ Namun apa yang terjadi, tidak ada titik terang secara konkrit. Langkah terakhir untuk penyelesaian KMD itu, sebaiknya dilaporkan kepada pihak hukum. Karena upaya penyesaian secara persuasif sudah sering dilakukan. Digiring keranah hukum-lah lagi, yang belum dilakukan. Terus terang saja, menurut saya Kades tak akan mampu menyelesaikan masalah yang telanjur kusut itu. Karena menurut hemat saya, ada dua persoalan yang bersifat sangat prinsif. Yakni terdapat dua dugaan yang telah terjadi. Yaitu penipuan publik soal pengakuan lahan atau tanah dimana keben tersebut terhampar. Yang kedua, ada semacam dugaan penggelapan, terkait masalah keuangan selama KMD itu produksi. Yang saya sayangkan adalah sepertinya, tidak ada niat baik pihak pengelola itu untuk mengembalikan KMD tesebut, kepada pihak pemerintahan desa. Mutahil pihak PT. Agromuko sebagai pihak pemodal, mau membuat kebun atas nama kolompok tertentu atau pribadi. Hal itu perlu dipertanyakan. Jika mereka mengakui lahan KMD itu milik pribadi, hal itu tidak masuk secara logika. Setahu saya perusahan membuat suatu program itu, mengingat kepentingan desa-desa penyangga. Terkait kekurangan suatu income desa itu sediri. Jadi untuk kepentingan pembangunan desa, dicetuskanlah suatu program perkebuna milik masyarakat.” Ujar Azwardi Maadil, menandaskan.
Terpisah, uraian senada Juga dilontarkan salah seorang tokoh masyarakat lainnya, bernama Masri Pani. Secara harfiah menurunya, KMD itu adalah milik semua unsur atau lapisan masyarakat desa setempat. Dan sudah seharusnya diserakan pengelolaannya kepada pihak desa. Dikatakan Masri Pani, kalau memang benar Kades tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada didesanya tersebut, sebaiknya kades turun saja dari jabatannya.
“ Karena Kades memiliki kuasa penuh, dalam penyelesaian apa-apa yang terjadi di desanya. Bahkan pemaslahan sekecil jarum-pun yang terjadi, Kades mesti mengetahuinya. Apalagi masalah KMD itu, saya cukup besar permasalahan yang terjadi. Kades sebagai yang ditukan di desa, semestinya mengclearkan permasalahan tersebut. Saya rasa Kades memili kuasa penuh tekait persoalan itu. Bahkan dia bisa meminta kepada pihak PT. Agromuko, untuk menghentikan semetara waktu, segala pesoalan administrasi keuangan terkait KMD itu, sebelum segala perseoalan selesai, sebagaimana mestinya.” Ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi via ponsel ketua Karang Taruna (KT) setempat, Fernandes Bhaktiono mengatakan. Sebaiknya, sebelum membentuk FKMM, alangkah baiknya dilakukan penyelesaian secara persuasif yang disertakan upaya pendekatan, duduk bersama satu meja, dengan cara kekeluargaan. Jika nantinya tidak juga mendapatkan jalan keluar secara baik-baik dari pihak pengelola KMD, barulah akan ditempuh jalur hukum.
“ Karena saya berharap supaya permasalahan itu, dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dulu. Karena menurut saya, hal itulah jalan terbaik untuk mengambil suatu keputusan. Seandainya, tidak juga ada titik temunya, ya apa boleh buat. Berati mau gak mau akan diupayakan menempuh jalur hukum.” Pungkasnya.(Toha) Editor : Rismaidi




