Ambon, medianasional.id – Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons, mengonfirmasi permasalahan pemecatan Ketua DPK PKP di Kota Ambon kepada Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP., M.Si, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/7/23).
Pemecatan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam tanggung jawab keuangan Partai, termasuk keuangan Muspimprov dan bantuan Parpol.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons, meminta Kesbangpol untuk mengeluarkan keterangan terdaftar mengenai Ketua yang baru. Namun, dugaan adanya intervensi Kesbangpol dengan mengikuti pendapat Mahkamah Partai yang telah di pecat meskipun Ketua Sah telah ditetapkan, menjadi perhatian dalam kasus ini.
Julis Paul, Ketua DPK Kota Ambon yang baru terpilih menggantikan Marcel Pasanea, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kesbangpol Kota Ambon. Ia menyatakan bahwa, Kesbangpol tampaknya menghambat proses pendaftaran kepengurusan DPK yang baru yang telah disahkan oleh Ketua DPP Maluku, Evans Reynold Alfons, dan diakui oleh Ketua umum, Yussuf Solichien. Julis Paul menekankan pentingnya Kesbangpol menjalankan tugasnya secara netral tanpa campur tangan dalam urusan internal Partai Politik.
Selain itu, Evans Reynold Alfons, selaku Ketua DPP PKP Maluku, juga menyuarakan dugaannya bahwa, Kesbangpol telah memperlakukan DPK PKP Kota Ambon dengan tidak adil. Ia menduga, adanya perlindungan dari Aparat Pemerintah Kota Ambon, terutama dari Kabit Kesbangpol, terkait dugaan penggelapan dana bantuan Parpol yang dikirimkan kepada DPK pada tahun 2022.
Evans Alfons menyoroti fakta bahwa, dana bantuan Parpol seharusnya tidak habis di rekening jika DPK Kota Ambon tidak melaksanakan kegiatan. Indikasi semakin kuat setelah rekening tersebut resmi ditutup pada bulan Februari 2023, sementara dana bantuan Parpol telah habis sejak September 2022. DPP PKP Maluku menganggap hal ini sebagai tindakan kejahatan, yang dilakukan oleh DPK Kota Ambon dan diduga dilindungi oleh Kesbangpol.






