Purbalingga, medianasional.id – Menanggapi surat konfirmasi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Korda Banyumas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait keterlibatannya dalam Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Purbalingga.
Melalui surat tanggapan Nomor B-2369/M.3.23/Gph.1/10/2026 tertanggal 18 Oktober 2026, Kejari Purbalingga memaparkan duduk perkara secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan surat tersebut, sejauh ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) belum memberikan pendampingan hukum terkait program tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya permohonan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari pihak sekolah pelaksana.
Terkait kehadiran jajaran Kejari dalam kegiatan Pembinaan Manajemen Tata Kelola Keuangan Sekolah pada 24 Juni 2026 lalu, dijelaskan bahwa kehadiran tersebut atas undangan resmi dari MKKS SMP Kabupaten Purbalingga. Dalam kegiatan itu, Kasi Datun hadir untuk berbagi pemahaman mengenai tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejari juga meluruskan mengenai Perjanjian Kerja Sama (MOU). MOU yang terjalin selama ini merupakan nota kesepakatan antara Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara umum dalam rangka pencegahan permasalahan hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum di lingkungan OPD dan BUMD. Bukan MOU khusus dengan Dinas Pendidikan untuk program revitalisasi, dan pelaksanaannya tidak dipungut biaya.
Sementara untuk peran Bidang Intelijen, bahwa kegiatan yang dilakukan adalah Pengamanan Pembangunan Strategis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta permintaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pengamanan tersebut dilakukan secara terencana untuk memastikan program pembangunan pendidikan dapat berjalan dengan baik, dengan mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan tidak dikenakan biaya apapun kepada sekolah maupun dinas, serta tidak memasuki ranah teknis pekerjaan dan keuangan proyek, melainkan hanya sebatas rapat pendahuluan, kunjungan, dan exit meeting.
Dengan penjelasan ini, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat dapat menjadi lebih jernih dan berimbang.
Al_76






