Bupati dan BPN Kendal Serahkan 701 Sertipikat Tanah PTSL, Warga Limbangan Dapat Kepastian Hukum

KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Sebanyak 701 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Senin (26/10/2026). Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

PTSL Berikan Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas aset tanah yang dimiliki.

“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan selalu terpelihara,” ujar Joko.

Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menghadirkan program JEMPOL LARASITA (Jemput Bola Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah)

Program JEMPOL LARASITA

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal juga menghadirkan program JEMPOL LARASITA (Jemput Bola Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui berbagai layanan, seperti konsultasi pertanahan, roya, wakaf, validasi data, dan plotting bidang tanah.

Joko Wiyono, mengatakan program tersebut merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan secara langsung.

“Melalui JEMPOL LARASITA, kami berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mengurus kebutuhan administrasi pertanahannya. Harapannya, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah,” katanya.

Bupati Kendal Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa sertipikat tanah memegang peranan krusial sebagai bukti sah kepemilikan yang melindungi hak warga negara.

“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung penuh pelaksanaan program PTSL. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga, dimanfaatkan secara bijak untuk peningkatan ekonomi keluarga, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Dyah.

Sinergi BPN dan Pemkab Kendal

Melalui sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Kendal, proses pendaftaran tanah diharapkan semakin cepat dan pelayanan pertanahan semakin optimal bagi masyarakat.

Penyerahan 701 sertipikat di Desa Limbangan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah.(@)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses