Kalimantan Utara, medianasional. id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Kejati Kalimantan Utara menangani sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2025, di antaranya, Kasus dugaan korupsi proyek pelabuhan Speedboat Malinau senilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pada Mei 2025, Kejari melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pejabat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Malinau terkait kasus ini. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus didalami oleh Kejari Malinau sejak akhir 2024.
Penanganan beberapa kasus korupsi dana desa.Kejari Malinau menangani minimal 3-4 laporan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di wilayah Malinau, termasuk di Malinau Selatan. Beberapa kasus sudah masuk tahap persidangan dan ada pula yang berlanjut pada tahun 2025.
Selain itu, ada kasus yang ditangani bersama Polres Malinau terkait penyerahan tersangka dan barang bukti. Kepala Kejaksaan Daniel Martua Hutagalung menyebut sebagian kasus masih berjalan dan ada yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penetapan dan penahanan beberapa tersangka kasus korupsi, seperti pada Juli 2025 Kejari Malinau menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus korupsi.
Dengan demikian, Kejari Malinau fokus pada kasus korupsi terkait proyek daerah, dana desa, serta penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah.
Saat media ini ingin melakukan konfirmasi kepada Kejari Malinau, media ini mendapatkan perlakuan yang tidak etis oleh Kasi Intel yang mengaku bernama Jati melalui Security menyuruh wartawan meninggalkan handphonnya jika menemui Jati.
Namun wartawan medianasional. id enggan mengikuti arahan tersebut, selasa kemarin di Kantornya, (21/10/2025).
Sehingga Jati datang menemui wartawan dan melarang wartawan melakukan perekaman, pertanyaannya mengapa Jati melarang wartawan masuk membawa handphone untuk menemuinya.???.
Diharapkan Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi kepada jajarannya, dan segera mencopot jabatan Jati sebagai Kasi Intel Kejari Malinau!!!.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk ikut mengawasi kinerja penegak hukum di Kejaksaan agar terjadi kontrol yang efektif terhadap pelaksanaan tugas mereka.
Pengawasan masyarakat diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas penegak hukum terjaga, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dapat diperbaiki dan dijaga.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan bisa membantu membangun penegakan hukum yang lebih bersih dan berkeadilan.
Masyarakat yang sadar hukum dan aktif dalam pengawasan juga berperan dalam menjaga kemandirian dan kualitas penegakan hukum negara.
Singkatnya, negara meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aparatur penegak hukum, diantaranya penegak hukum di Kejaksaan dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga kinerja penegak hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya publik.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






