Kuala Kapuas, medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tetapkan tersangka inisial (E) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Penyidik Tipikor, Alfian Fahmi dan Shekar saat memberikan keterangan, menyatakan bahwa penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp.1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka.
Yang mana dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggung jawaban.
“Namun dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan. Ia mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ujar Kosasih, Selasa (29/4/2025) sore.

Selama tahun 2023, Elizabeth tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Lebih lanjut Kosasih mengatakan, untuk penahanan tersangka diamankan di Rutan Kelas IIB Kapuas dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” Pungkas Kosasih. (Mirhan)






