Kejari Brebes Kawal Perlindungan Hak Anak, Permohonan Penetapan Perwalian Dikabulkan Pengadilan Agama

Brebes, Jawa Tengah71 Dilihat
Brebes. Medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan penyerahan salinan penetapan atas permohonan perwalian anak yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A, Rabu (4/11/2026).

Permohonan perwalian anak yang diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A.

Penyerahan salinan penetapan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi para Jaksa Pengacara Negara Kejari Brebes.

Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A, Rusdiana, S.Ag., M.H., bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan Pengadilan Agama Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan penetapan perwalian anak merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata, sekaligus upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan kepastian mengenai status perwaliannya.

Melalui penetapan pengadilan tersebut, diharapkan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi dan kepastian hukum terkait perwalian dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Brebes dalam mendukung perlindungan anak serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum. (*)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses