Kejanggalan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Sungai D.1 Cidurian Dipertanyakan

Tangerang191 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Temuan-temuan masalah proyek di Kabupaten Tangerang terus mengemuka. Terbaru, Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.1. Cidurian Kabupaten Tangerang yang mencakup Empat Kecamatan yakni Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler. Diperkirakan Proyek menelan anggaran dana sangat fantastis.

Terdapat beberapa poin hasil temuan kegiatan proyek yang menuai sorotan dan menjadi pertanyaan publik yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan salah satu titiknya berlokasi di Desa Buni Ayu Kecamatan Sukamulya. Rabu (24/09/2025).

Adapun poin-poin kejanggalan yang ditemukan di lokasi kegiatan meliputi:
1. Tidak terpasangnya Papan Informasi Kegiatan sebagai sarana pengawasan masyarakat untuk memastikan transparansi dan efektivitas pembangunan, maka dengan demikian tidak diketahui besaran anggaran begitu juga Dinas yang mengucurkan sumber dana anggaran.

2. Para pekerja tidak dilengkapi K 3 sebagai salah satu syarat pekerja proyek yang sudah menjadi ketetapan, maka terkesan ada pembiaran dan di duga tidak adanya pengawasan dari dinas terkait.

3. Penggunaan batu turap kualitasnya patut dipertanyakan, pasalnya batu yang digunakan batu gunung yang menyerupai batu cadas, dan hal ini di khawatirkan berdampak buruk pada mutu bangunan irigasi,

Selain itu ditemukan juga Disfosal (Pembuangan) Sedimen (endapan lumpur) hasil Urugan normalisasi Kali D.1. Cidurian yang di buang kitaran lokasi Pemakaman Umum dan ini juga menuai pertanyaan apakah sudah ada kesepakatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait dengan kontraktor.

Seperti diketahui pemeliharaan Sungai dan irigasi semua menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) sesuai kewenangan masing-masing, termasuk upaya pengelolaan sedimen beserta menetapkan standar dan kebijakan dalam pengelolaan sungai dan irigasi.

Atas beberapa poin temuan-temuan yang tertuang diatas, baik PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melaksanakan kegiatan program sesuai bidang tugasnya, diharap bisa mengevaluasi kegiatan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana maupun pihak instansi terkait belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses