Kecamatan Pesanggrahan Dituding Jadi Zona Bebas Bangunan Tanpa Izin, Instansi Terkait Bungkam

Hukum, Jakarta1433 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pesanggrahan, salah satu wilayah di Kota Jakarta Selatan, diduga menjadi tempat bebas bagi pembangunan gedung-gedung tanpa izin. Dugaan ini mencuat karena banyaknya bangunan yang melanggar aturan, namun tetap berdiri bebas tanpa tindakan dari instansi terkait.

Salah satu contoh paling mencolok adalah deretan bangunan di Jalan Veteran Raya No 1, Kelurahan Bintaro, di mana terdapat 6 bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi tetap dibiarkan beroperasi.

Tak hanya itu, menurut informasi terbaru, justru terjadi penambahan 2 unit bangunan baru dengan konstruksi baja di lokasi yang sama, semakin mempertegas kesan bahwa pelanggaran ini diabaikan oleh pihak berwenang.

Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang adanya koordinasi “tersembunyi” antara para pemilik bangunan dengan oknum di dinas terkait.

Bangunan-bangunan tanpa izin yang diduga bebas berdiri di wilayah Pesanggrahan ini tidak hanya melanggar aturan administrasi perizinan, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut adalah peraturan yang dilanggar:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 24 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan tata ruang dan memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman
PP ini menegaskan pentingnya PBG sebagai persyaratan legal bagi setiap bangunan untuk dapat berdiri dan digunakan. Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan wajib ditindak oleh otoritas terkait, seperti dinas tata ruang dan polisi pamong praja.

3. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
Pasal 12 dalam Perda ini mengatur bahwa setiap pembangunan gedung di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki IMB atau saat ini dikenal sebagai PBG. Setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Pesanggrahan ini jelas melanggar ketentuan Perda tersebut. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin, termasuk pembongkaran atau penyegelan oleh pihak berwenang.

4. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pergub ini mengatur penerapan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar perizinan, termasuk bangunan tanpa PBG. Sanksi yang diatur dalam Pergub ini mencakup pembongkaran, penyegelan, hingga denda administratif terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan. Seharusnya, instansi terkait seperti CKTRP dan Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan ini.

Instansi Terkait Pilih Bungkam

Kasus pelanggaran ini semakin disorot ketika upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, tidak membuahkan hasil. Widodo memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini, meskipun posisinya sebagai Kepala Suku Dinas membuatnya bertanggung jawab atas penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Wibowo, yang belum memberikan penjelasan mengenai mengapa bangunan-bangunan tersebut dibiarkan berdiri tanpa PBG. Kesannya, pihak kecamatan seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas terjadi di wilayah kerjanya.

Sikap serupa juga diambil oleh Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pesanggrahan, Rina, yang dianggap tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Wartawan yang mencoba melakukan tugas jurnalistik di lokasi sering kali mendapati Rina menghindar ketika hendak dikonfirmasi.

Tak berhenti di level kecamatan, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdhani, juga dituding tidak perduli dengan maraknya bangunan ilegal di wilayahnya. Dalam berbagai rapat koordinasi, Agus Ramdhani memiliki kewenangan untuk memerintahkan dinas CKTRP dan Polisi Pamong Praja menindak bangunan bermasalah, namun tindakan nyata belum terlihat. Beberapa sumber bahkan menduga bahwa Ramdhani mungkin telah menerima gratifikasi untuk melindungi pembangunan tersebut.

“Tidak mungkin pemilik bangunan dapat semena-mena melanggar aturan tanpa ada koordinasi dengan oknum di CKTRP dan Satpol PP,” ungkap RA, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut RA, pelanggaran seperti ini tidak akan terjadi tanpa adanya dukungan dari dalam. Koordinasi antara pemilik bangunan dengan oknum di instansi terkait diduga menjadi kunci mengapa banyak bangunan tanpa izin dapat terus berdiri di wilayah Pesanggrahan tanpa gangguan.

Gratifikasi di Balik Pembiaran?

Dugaan gratifikasi semakin menguat seiring dengan banyaknya pejabat terkait yang bungkam dan enggan menanggapi konfirmasi terkait kasus ini. Hal ini mengundang pertanyaan publik tentang integritas penegakan hukum di wilayah Pesanggrahan, terutama dalam hal pengelolaan tata ruang dan pembangunan gedung.

Masyarakat Minta Inspektorat Turun Tangan

Masyarakat meminta Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Wibowo, serta Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pesanggrahan, Rina Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan.

Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir pelanggaran yang selama ini terjadi serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi.

Tidak sedikit pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran pembangunan di wilayah Pesanggrahan sudah disampaikan ke instansi terkait, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Pengaduan ini mencakup bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang, termasuk kasus bangunan tanpa izin yang terus bertambah.

Kasus ini tidak hanya mencoreng citra tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal penegakan hukum. Masyarakat berharap ada langkah nyata dari pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk memeriksa dan menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah Pesanggrahan.

Situasi ini terus memicu kontroversi dan menjadi sorotan publik. Apakah instansi terkait akan tetap bungkam atau akhirnya mengambil langkah tegas, waktu yang akan menjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses