Tangerang, Medianasional.id | DPP/LSM – LSIM angkat bicara serta mengambil sikap, atas ramainya pemberitaan di salah satu media online yang diterbitkan pada tanggal (17/7) dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Berdalih Kebijakan Mengangkat Tenaga Honorer”.
Muhamad Suminta Damhuri selaku Ketua Harian Umum DPN / LSM – LSIM, menyatakan, atas dugaan penyalah gunaan wewenang yang didasari oleh kebijakan seperti yang disampaikan oleh oknum Kepala Sekolah yang termuat dalam sebuah pemberitaan tersebut, maka bisa di simpulkan bahwa Aturan dan Perundang-Undangan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat hanya dianggap sebagai puisi angin malam. Jum’at (18/07/2025 ).
Perlu diketahui bahwa sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas melarang instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer baru. Dalam aturan itu juga telah ditetapkan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya yang tetap melakukan pengangkatan honorer setelah ditetapkan perundang – undang tersebut.
Tujuan diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lain adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, UU ini juga sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer dan mendorong transformasi tenaga kerja pemerintah ke arah yang lebih terstruktur dan profesional, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN, serta memastikan ASN bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut M. Suminta Damhuri mengatakan, setelah mengkaji isi yang tertuang dalam UU No 20 /2023 tersebut, atas Kebijakan yang diambil secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah untuk mengangkat tenaga honorer yang diduga tidak diketahui oleh pihak Disdik dan tanpa adanya sertifikasi dari Dapodik. Maka hal ini dinilai ada Indikasi keterlibatan pihak – pihak tertentu secara terstruktur dalam hal ini Ketua K3S dan Ketua PGRI.
Selain itu yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, Anggaran dari mana yang digunakan untuk membayar “GAJI” Tenaga pengajar yang direkrut sebagai guru honorer oleh oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Demi untuk menciptakan transparansi atas dugaan kasus ini, (LSM – LSIM), segera akan melayangkan surat ke Inspektorat untuk di lakukan audit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)”, tegasnya.






