Labuha – Akademisi kembali menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, yakni Usman Sidik terkait dengan Pendidikan Halmahera Selatan yang mengalami kemerosotan dari segi tenaga pengajar atau guru.
Pasalnya kebijakan Bupati Halmahera Selatan terhadap guru PNS yang mengajar di sekolah yayasan, baik pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Halmahera Selatan dikeluarkan dan di masukan ke sekolah-sekolah negeri. Hal ini dinilai sangat tidak efektif dalam proses belajar mengajar.
Sementara faktor utama pada saat dikeluarkannya guru PNS dari sekolah swasta maka ujian yang akan dilakukan pada beberapa bulan lagi akan mengalami kendala yang cukup signifikan, dan bahkan proses kegiatan belajar mengajar akan terganggu. Sehingga guru yang mempunyai sertifikasi dari sekolah asal akan mengalami kendala, sementara saat sampai saa ini belum ada kebijakan secara resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan amanah undang-undang guru nomor 14 tahun 2005. Dikatakan akademisi Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal bahwa perihal tersebut sangatlah melenceng jauh dari profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar.
Ia bahkan menyampaikan Jika dilihat dari surat edaran menpan RB nomor 10 tahun 2019 yang didalamnya menerangkan bahwa 1. Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.
3. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan yang ke 4 adalah, Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Olehnya itu, lanjut dia, putusan bupati yang dijalankan oleh dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan merupakan suatu langkah yang akan memberikan efek negatif terhadap satuan pendidikan yang ada di Halmahera Selatan.
Dalam hal ini sekolah merupakan sarana pengembangan SDM Halmahera Selatan kiranya akan menjadi degradasi apabila kebijakan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dimana guru-guru PNS yang ditempatkan disekolah swasta dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah negeri. Akan tetapi, dari berbagai sumber yang dijadikan sebagai bahan observasi atas kebijakan tersebut pemerintah daerah Halmahera Selatan belum ada solusi guna menutupi kekurangan guru di sekolah swasta tersebut.
Atas perihal tersebut, kemerosotan kebijakan yang terdampak pada pelaksanaan pendidikan di Halmahera Selatan, sehingga perlu adanya langkah yang diambil sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Sementara atas kebijakan Bupati, dalam beberapa minggu kemarin sesuai dari hasil pengamatan, ternyata mengundang reaksi dari siswa SD untuk melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah Halmahera Selatan melalui dinas pendidikan, dan menggelar aksi protes siswa SD di kantor dinas pendidikan.
” Nah ini, sebenarnya suatu langkah dan kebijakan pemerintah yang keliru, sehingga setingkat siswa SD harus turun ke jalan melakukan aksi protes kebijakan pendidikan Halmahera Selatan,” tandasnya.
