Ternate, medianasional.id – Akhir akhir ini nampaknya aktifitas ilegal masih saja melaksanakan kegiatannya di Kota Ternate, sebut saja aktifitas Galian C ilegal yang tidak memiliki izin ini diduga kuat kebal terhadap hukum.
Kegiatan aktivitas galian C yang tidak diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Ternate ini masih saja melaksanakan aktivitas galian C dengan izin pemerataan lahan yang diduga kuat dengan memperjualbelikan materil berupa pasir dan diduga batu ukuran 2,3.
Sementara dari ke 3 aktifitas Galian C Ilegal tersebut, diantaranya 1 di Kelurahan Tobolo dan 2 di Kelurahan Sulamadaha.
Meski demikian, salah satu tempat aktifitas Galian ini, tepatnya di Kelurahan Sulamadaha juga memiliki Stone Crusher atau pemecah batu.
Dari amatan media ini di lokasi, nampak terlihat jelas aktifitas Galian, dimana excavator tersebut melakukan penggalian hingga mengangkut muatan material ke dalam dump truck serta pasir yang diangkut kemudian di saring menggunakan Saringan materil pasir dan di tumpukan hingg membentuk gunung.
Namun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate sendiri berdasarkan pedoman dokumen perencanaan terdiri dari rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis kota baik aspek fisik, sosial budaya dan ekonomi ini tidak diatur soal galian C atau pertambangan.
Dari informasi awak media ini, ke 3 perusahan tersebut diduga kuat hanya memiliki izin pemerataan lahan, bukan galian C untuk jual beli materil.
Lurah Sulamadaha, Buang M Djen saat dikonfirmasi, mengatakan untuk aktifitas Galian C ini setau dia hanya izin pemerataan lahan.
” Jadi untuk di Sulamadaha ini hanya pemerataan lahan, dan untuk galian C bisa berkordinasi dengan DLH Kota Ternate agar penjelasannya lebih jelas,” ucapnya.
Sarif Tjan selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan DLH Kota Ternate saat dikonfirmasi awak media ini, ia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Tim Pengawas Terpadu Pemerintah Kota Ternate sudah mengehentikan aktivitas Galian C, karena penyalahgunaan izin pemerataan lahan untuk aktivitas galian C.
” Ia dan kami sudah hentikan aktivitas galian C, melalui Tim Pengawas Terpadu Pemerintah Kota Ternate,” katanya kepada media ini, Selasa 21 November 2023.
Sementara aktivitas Galian C diketahui ada 4 yang beroperasi di Tota Ternate, namun yang dihentikan adalah milik CV Dragon tepatnya di samping gereja Tabanga Ternate Barat. Namun ada tiga lainya masih beroperasi dengan material pasir yang ditampung hingga membentuk gunung, mulai dari tinggi 1 meter hingga ketinggian pasir membentuk gunung mencapai kurang lebih 7 meter.
Selain itu, ketiga aktivitas Galian C ilegal ini masing masing memiliki 3 excavator dan diantaranya di Sulamadaha memiliki alat berat jenis Loader yang stay di lokasi galian C.
Sekedar diketahui, aktivitas Galian C ilegal ini masi beroperasi hingga berita ini di publish.


