Kasus Desa Tanggung Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus di Kejari Tulungagung 

Tulungagung449 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campur Darat sudah masuk tahap penyelidikan.

Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Beni Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah naik statusnya menjadi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).

“Perkembangan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanggung pada tahun anggaran 2017-2019 saat ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyelidikan Pidsus,” kata Beni. Rabu (7/2/2024)

Menurut Beni, setelah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanggung pada tahun anggaran 2017-2019. Dan Kejari Tulungagung telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug)untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Meskipun masih ada Surat Perintah Tugas di Intel untuk mengumpulkan data dan keterangan yang pihaknya perlukan, Beni menegaskan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus tersebut telah naik statusnya menjadi penyelidikan Pidsus.

“Saat ini, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanggung telah naik menjadi penyelidikan Pidsus setelah tindak lanjut sprintug Intel,” jelas Beni.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk bisa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami juga tinggal mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.