Ternate – DPD GPM Provinsi Maluku Utara lagi-lagi kembali menggelar aksi demontrasi di depan Kantor BPPW dan Kejati Maluku Utara dengan mendesak agar segera mencopot PPK, serta mengusut kasus dugaan korupsi dan pelanggaran pekerjaan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan sistem penyedia air minum (SPAM) di ibukota kecamatan (IKK) Taliabu barat laut atau tepatnya di Desa Limbo.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan, kasus tersebut merupakan milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku utara dengan menelan anggaran senilai 24 miliar lebih dengan menggunakan APBN 2019 yang dikerjakan oleh PT.Kusuma wardana group.
Selain itu disampaikan sampai saat ini, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, namun hingga saat ini tidak berfungsi dan tidak di nikmati oleh masyarakat desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut.
“Meski sempat hering pada beberapa bulan lalu, kepala BPPW dan kasatker berjanji akan melakukan perbaikan namun hingga saat ini aksi demonstrasi dilakukan, belum juga ada perbaikan proyek tersebut,” Ucap Sartono Kepada media ini,
Dimana, pekerjaan tersebut menurut Tono diduga kuat tidak sesuai spesifikasi tehnik atau rencana anggaran biaya (RAB)
Sementara pekerjaan tersebut, rekanan meninggalkan hutang sebesar 145 juta untuk upah pekerja yang belum dibayarkan.
” Atas masalah ini, kami mendesak Kejati Maluku Utara agar segera mengusut dan menelusuri proyek pekerjaan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Taliabu barat laut Desa Limbo milik Balai Parasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku utara dengan nilai 24 miliar APBN 2019 oleh PT Kusuma Wardana group,” tegasnya.
Dari dugaan tersebut, Tono (red-mengakhiri) melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018.
