Kasudin LH Jaksel Bungkam Soal Bangunan Usaha di Petukangan Selatan, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat

Jakarta323 Dilihat

“Ketika Sudin Lingkungan Hidup Tak Menjawab, Apakah Perlindungan Lingkungan Sekadar Formalitas?”

Jakarta, Medianasional.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Medianasional.id kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Selatan, Muhammad Amin, terkait bangunan usaha 1 lantai di Jalan Damai, RT 005/RW 005, Kelurahan Petukangan Selatan, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

Padahal, bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor: SK-PBG-317410-22102024-001 tertanggal 12 Oktober 2024. Namun dalam pantauan lapangan, proyek pembangunan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kesesuaian lingkungan hidup, terutama apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen UKL-UPL atau SPPL, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas LH memiliki tugas dan fungsi strategis, di antaranya:

– Melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL);

– Memberikan pertimbangan teknis atas kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan hidup;

– Menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan verifikasi lapangan;

– Melaporkan potensi pencemaran dan pelanggaran lingkungan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Namun, dalam kasus ini, terkesan ada ketertutupan informasi dan minimnya keterlibatan aktif Sudin LH Jaksel, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga kualitas lingkungan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah kota.

Dr. Aulia Yuliana, M.Env.Sc., pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pejabat publik yang tidak merespons permintaan informasi, terutama terkait dokumen lingkungan, bisa dikategorikan melakukan maladministrasi.

 “PP 22/2021 secara eksplisit menyebut bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair, suara, atau gangguan lalu lintas wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau minimal SPPL. Jika tidak ada pengawasan atau tidak ada respons, maka publik berhak mengadukan pejabat tersebut ke Ombudsman,” tegasnya.

JAKI Tak Menyentuh Substansi, Publik Disarankan Laporkan ke Ombudsman

Sebelumnya, pengaduan melalui kanal resmi JAKI juga tidak menyentuh substansi pelaporan warga mengenai ketinggian pagar dan dugaan pelanggaran lingkungan. Kini, warga dan media disarankan melanjutkan laporan ke Ombudsman RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan lingkungan di wilayah Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses