Kasatpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Tower Tak Berizin

Tangerang658 Dilihat

Tangerang, medianasional.id – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan Tower milik PT Profesional Telekomunikasi di Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang yang belum memiliki dokumen perizinan.

Kamis (04/07) Pada pukul 11.00 WIB tim bersama dengan Kabid Gakumda Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Tatang Sumantri, S.IP, M.M., beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan Tower. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan Tower tersebut sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi.

Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kasie Penegakan Tatang Sumantri, S.IP, M.M. dan Kabid Gakumda Jose A.V. Cabral A.P., menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan dilakukan penyegelan oleh tim.

Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan dipasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

Tim bersama PPNS juga menjelaskan bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan tim menjelaskan setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku.

Untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Tower tersebut. Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah
PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses