Kasasi Jaksa Ditolak MA, Terdakwa Bebas dan Siap Tuntut Balik.

Pekalongan1206 Dilihat

Pekalongan,medianasional. id

Seorang Pengusaha tekstil di kota Pekalongan, Umar Jamal Maretan telah menandatangani berita acara Putusan Mahkamah Agung Nomor 810K/Pid/2024 Tertanggal 2 Juli 2024, dengan terdakwa Umar Jamal Maretan (EKSEKUSI BEBAS) dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan pada Kamis, 28 November 2024. Eksekusi bebas dari jeratan hukum tersebut dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 810K/Pid/2024 Tertanggal 2 Juli 2024 yang menolak Kasasi Kejaksaan Negeri Pekalongan pada perkara dugaan penggelapan Kain Santung.

Pengacara terdakwa, Muadz Masyadi menerangkan bahwa kliennya telah menandatangani berita acara eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 810K/Pid/2024 Tertanggal 2 Juli 2024, dengan terdakwa Umar Jamal Maretan(EKSEKUSI BEBAS). “Hari ini ( kamis 28/11/2024) Jaksa melakukan eksekusi pelepasan terdakwa dari segala tuntutan dan itu secara administrasi kami sudah menandatangani berita acara eksekusi, untuk memulihkan harkat dan martabat dari terdakwa.” Kata Muadz Masyadi dalam Konferensi Persnya pada Kamis, 28 November 2024.

Lebih lanjut Muadz menerangkan bahwa eksekusi bebas ini dilakukan setelah putusan kasasi Jaksa ditolak oleh MA dan putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 302/Pid.B/2023/PN. Pkl dan telah bersifat Inkracht.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekalongan telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor 302/Pid.B/2023/PN. Pkl menyatakan bahwa :1.Bahwa terdakwa Umar Jamal Maretan lepas dari tuntutan (onslag vanrecht vervolging); 2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan; 3.Menetapkan terdakwa dipulihkan haknya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Selanjutnya, Terdakwa akan membuat tuntutan balik melalui Pengacaranya, Muadz Masyadi dalam peryataannya menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan balik, setelah dilaksanakannya eksekusi bebas terdakwa Umar Jamal Maretan.

Muadz menjabarkan bahwa terdakwa telah mengalami kerugian materiil maupun formill serta telah tercoreng harkat dan martabatnya.

“Dengan ditolaknya putusan kasasi ini, dan telah bersifat inkracht, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan tuntutan balik secara pidana, yaitu melapor balik terhadap pelapor yang dahulu melaporkan Umar Jamal Maretan, dengan dalil bahwa klien kami sudah dirugikan, sudah ditahan di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang menyebabkan harkat dan martabat klien kami telah ternodai dan tercemar.” Tegasnya Muadz Masyadi

Muadz juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan balik kepada semua pihak yang turut andil menjadikan Umar Jamal Maretan menjadi tersangka serta pihak instansi yang melakukan penahanan.

“Dalam waktu dekat, kami dari kuasa hukum akan melakukan tuntutan balik kepada semua pihak yang terkait atas laporan ini, siapa saja pihak itu? Pelapor atas nama Nabil Maretan, kedua, pihak penyidik yang memaksakan perkara ini yaitu Polresta Pekalongan, dan Jaksa Pekalongan yang telah menuntut dan mendakwa klien kami,” jelas Muadz.

Dalam penutupnya, Muadz kemudian mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak asal, dan harus lebih berhati hati dalam membuat laporan kepolisian.”Oleh karena itu kepada semua pihak yang merasa memiliki persoalan hutang piutang kepada klien kami agar berhati hati dalam bertindak dan berurusan dengan klien kami, jangan asal lapor polisi karena perkara hutang piutang merupakan perkara perdata dan memiliki akibat hukum, apabila pelapor merasa dirugikan serta harus mendahulukan asas musyawarah dan mufakat” tutup Muadz Masyadi.

#Sofyan Ari.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses