Kantor KPU Mabar Digerebek Kejari, 76 Saksi Diperiksa dan Sejumlah Dokumen Krusial Disita

LABUAN BAJO, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Dana yang diduga diselewengkan mencapai kurang lebih Rp28 miliar dan dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Kejari Manggarai Barat meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Peningkatan status ini ditandai dengan penggeledahan di Kantor KPU Manggarai Barat dan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait penggunaan anggaran.

Perkara ini menyeret institusi KPU Kabupaten Manggarai Barat. Pihak yang telah diperiksa sejauh ini meliputi komisioner KPU, staf sekretariat, bendahara, hingga para pemangku kepentingan terkait. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, memimpin penyampaian informasi resmi terkait perkembangan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ruangan yang digeledah meliputi ruang komisioner, sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip.

Kasus ini mulai ditindaklanjuti berdasarkan laporan awal. Status resmi naik ke tahap penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print 316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.

Pengusutan berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan sekitar 76 orang saksi selama tahap penyelidikan, penyidik meyakini terdapat unsur peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Menurut Hega adapun prosedural yang sudah dilakukan seperti *Laporan dan Penyelidikan*: Kejari menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa sekitar 76 saksi dari unsur komisioner, staf KPU, dan pihak terkait.

*Peningkatan Status*: Berdasarkan bukti awal yang kuat, status perkara dinaikkan ke penyidikan per 31 Agustus 2026.

*Penggeledahan & Penyitaan*: Tim penyidik menggeledah Kantor KPU Mabar dengan izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menyita dokumen krusial terkait pelaksanaan dana hibah.

*Analisis Bukti*: Dokumen yang disita kini dianalisis mendalam oleh tim jaksa untuk mencari alat bukti baru guna menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Mabar, M. Ahega Wikantra menegaskan tujuan di tahap penyidikan saat ini adalah mencari bukti untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

“Di tahap penyidikan ini tujuannya jelas, mencari. Kita mencari dari bukti-bukti untuk menentukan tersangkanya,” ujar Hega

Sementara untuk penghitungan pasti kerugian keuangan negara, Kejari menyatakan akan melibatkan auditor dari instansi yang berwenang seiring berjalannya penyidikan. Para saksi yang sudah diperiksa kemungkinan besar akan kembali dipanggil.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses