Kafe Karaoke Sumo Tetap Beroprasi dan Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Tulungagung449 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Dalam menyambut bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, demi menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, agar tercipta situasi kondusif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Tulungagung,Nomor : 400.8/0606/20.01.02/23, tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 M, dimana telah mengatur tentang tempat usaha hiburan/tempat-tempat usaha lain seperti panti pijat jenis shiatsu dan karaoke tempat terbuka maupun tempat tertutup, 2 hari sebelum bulan ramadhan sampai 2 hari setelah hari raya Idul Fitri diharuskan tutup sementara waktu.

Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung itu dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM., pada 24 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

Dengan tembusan kepada Wakil Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Kajari Tulungagung, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan Sekda Kabupaten Tulungagung.

Dan diharapkan semua dinas, badan, bagian, lembaga, instansi terkait, bisa meneruskan himbauan ini sampai ke tingkat bawah sesuai tupoksinya masing-masing. Bagi Camat juga bisa meneruskan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

Sementara itu dalam pantauan awak media di lapangan sampai saat ini, masih banyak tempat – tempat hiburan dan kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung tetap beroperasi seperti hari biasanya.

Seperti di kafe karaoke Sumo yang ada di wilayah Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, masih tetap buka seperti biasanya, walaupun pada bulan Ramadhan.

Salah satu pengusaha tempat hiburan dan kafe karaoke Sumo saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan untuk surat edaran Bupati Tulungagung yang mengatur terkait buka/ tutupnya tempat hiburan dan kafe karaoke selama bulan suci ramadhan ini, pihaknya mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat edaran dari pemerintah itu mas”, katanya, Senin (27/3/2023) malam.

Selain itu pemilik kafe karaoke Sumo saat disinggung apa kafenya juga menyediakan/menjual minuman keras (Miras) pada pengunjung/tamu, pihaknya mengatakan hanya menjual jenis minuman seperti Bir dan anggur merah.

“Kita disini hanya menjual Bir dan Anggur Merah saja mas”, imbuhnya.

Sementara itu dalam pantauan beberapa awak media saat di lokasi, Kafe Sumo tetap buka seperti hari biasanya dan tetap melayani pengunjung yang mau karaoke dan mabuk-mabukan dan bahkan diduga juga menjual minuman keras jenis Gilbey’s dengan kadar alkohol sekitar 40%.

Terbukti saat salah satu pengunjung yang sedang asyik karaoke di dalam room bersama pemandu lagu mengaku kalau dirinya mendapatkan minuman beralkohol itu dari tempat kafe tersebut.

“Untuk minuman jenis Gilbey’s itu saya pesan dari kafe sini mas, bukan bawa dari rumah/luar kafe”, jelas pengunjung.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.