Kadis LH Sebut Sejumlah Pelaku Pembangunan Belum Kantongi Dokumen AMDAL

Sulawesi201 Dilihat

Buton Tengah, medianasional.id – Kepala dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Buton tengah, La Ode Abdullah menyebut, sejumlah pelaku pembangunan di Buteng belum kantongi dokumen AMDAL, baik itu pelaku pembangunan Cipta Karya, maupun Bina Marga.

“Sepengetahuan saya, pekerjaan jalan itu ada dampaknya debu, itu belum ada dokumen AMDAL. Tapi saya sudah sampaikan kepada pimpinan,” kata Kadis LH kepada medianasional.id belum lama ini.

Ia berujar, seharusnya dinas teknis, yaitu dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Buteng dapat berperan aktif untuk penertiban dokumen AMDAL bagi para pihak ke 3 (tiga) pelaku pembangunan Cipta Karya dan Bina Marga.

Menurut Kadis LH, AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan.

“Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan,” terang La Ode Abdullah.

Dijelaskan, setiap kegiatan proyek pembangunan perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak. Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.

“Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi,” beber Kadis LH.

“Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan,” sambungnya.

Kadis LH mengaku, masih banyak pelaku pembangunan di Buteng tak peduli dengan lingkungan karena tak memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). “Perlu adanya kesadaran bagi pelaku pembangunan Cipta Karya, maupun Bina Marga terkait AMDAL,” pungkasnya. (Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.