Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Polres

Tulungagung169 Dilihat
Ilustrasi.

Tulungagung, medianasional.id – Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung,akhirnya menahan Kapala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut Tulungagung Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada hari Senin (16/07)

Kepala Desa sumber ringin kulon Suprapto ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 wib oleh Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Topik Sukender melalui Kanit Tipikor Iptu Andik Prasetyo saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas ditahannya tersangka kepala desa sumberingin kulon suprapto dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD/DD) tahun 2015 – 2016.

“Benar setelah kita lakukan pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur pidana, maka malam hari ini kita lakukan penahan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Penahanan Suprapto selain memenuhi unsur  juga untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Andik juga menambahkan, “yang jelas memenuhi unsur yakni menyalah gunakan wewenang dan memperkaya diri dengan tindakan yang dilakukan diduga telah merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan DD/ADD tahun anggaran 2015-2016.

Kepala Desa Sumberingin Kulon Suprapto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, dan ada beberapa unsur pidana yang sudah terpenuhi.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat  (1), pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mapolres Tulungagung menetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat Suprapto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya.

Ada temuan lain penyidik yakni kepala desa diduga dengan sengaja membuat atau memalsukan administrasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara.

Tersangka tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumberingin Kulon sejak September 2017.

Karena kasus itu, beberapa perangkat desa mengundurkan diri karena merasa tidak dilibatkan dalam penggunaan DD dan ADD. Masyarakat juga sempat melakukan desakan beberapa kali untuk menuntut kejelasan kasus itu.

Beberapa temuan dari unit Tipikor juga diantaranya dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yaitu keuangan dibawa oleh kepala desa, temuan lain diantaranya kegiatan dilaksanakan oleh kepala desa, kegiatan ada yang tidak dilaksanakan, SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung, kegiatan dilaksanakan di luar Rencana Anggaran Biaya-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RAB-DPA).

Anggaran DD yang diterima Desa Sumberingin Kulon pada 2015 yakni sebesar Rp. 264.257.177, dan ADD sebesar Rp. 419.400.000. Sedangkan DD pada 2016 sebesar Rp. 596.185.000 dan ADD sebesar Rp. 398.700.000.

Reporter : Arsoni

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.