Kades Sendang Dawuhan Ajak DPD RI Bedah Perbup Nomor 51Tahun 2017

Jawa Tengah121 Dilihat

Kendal, redaksimedinas.com – Kades Sendang dawuhan mengajak DPD RI Komisi I, untuk membedah Perbup 51 Tahun 2017
Senin 19/ 02/2018.

ADVERTISEMENT

Dalam acara bedah Perbup 51 Tahun 2017 yang di gagas atas inisiatif pribadi  Bambang Utoro selaku Kepala Desa Sendang Dawuhan Rowosari yang di hadiri Ketua Komisi I DPD RI Mukowam, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, Inspektorat dan puluhan kades di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu Bambang Utoro mengatakan, “Dirasakan oleh para kepala desa pelaksanaan pemilihan perangkat desa kemarin ada hal – hal yang kurang pantas, karena pembahasan Perbup Nomor 51 Tahun 2017 di rasa cepat sekali.

Sehingga setelah kejadian baru para kades menyadari ada hal – hal yang perlu di revisi. Contoh kewenangan 30, 70 karena kemarin yang seharusnya 30 persen kewenangan desa di ambil juga oleh pihak Asismen yaitu LPMP sebagai pihak penguji.

Dan juga rekomendasi dari Camat itu tidak satu tapi dua atau tiga dan di serahkan kepada desa dan desa yang akan memilih karena akan menjadi pamong bukan PNS dan yang tau keadaan desanya ” ujarnya.

Dan di tempat itu juga kata Wakil bupati Masrur Masykur mengatakan, ” Alhamdulillah tidak di libatkan dalam pembahasan Perbup 51dan tidak tau menahu waktu pembahasan maka atas usulan para kepala desa agar di lakukan revisi Perbup itu Pak Wabup akan mengakomodir, analisa dan pecahkan bersama.”Ujarnya. (50N /Rozim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.