Kades Gunungtua Jae Bongkar Kantor Milik Pemerintah Tanpa Proses Penghapusan Aset

Sumatera Utara109 Dilihat

Medianasional.id Mandailing Natal sumut Tanpa adanya persetujuan warga dan proses penghapusan aset, Kantor Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang baru berusia Tiga tahun dan kini telah dibongkar oleh Kepala Desa.

Informasi yang dihimpun, kantor kepala desa yang telah dibongkar tersebut merupakan bantuan yang dananya bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Salah seorang warga Desa Gunung tua Jae yang tak mau identitasnya disebutkan kepada media, Selasa (10/12/2019) mengatakan bahwa Kepala Desa Gunung Tua Jae, Mardansyah Rangkuti mengambil keputusan sendiri dalam merobohkan bangunan permanen yang masih layak pakai tanpa melakukan musyawarah dengan warga.

“Saya sudah pernah memyampaikan langsung kepada beliau bahwa bangunan itu jangan dirubuhkan karena masih layak pakai. Dan apabila ingin membangun kantor Kepala Desa yang baru kan bisa dicarikan lahan yang baru. Namun masukan saya tak dihiraukan beliau, “ungkap ibu separuh baya tersebut.

Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Madina, Armin Harahap yang dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, pembongkaran aset pemerintah seharusnya melalui peraturan yang berlaku termasuk proses penghapusan aset.

“Dan bila kantor Kepala Desa tersebut merupakan milik Pemerintah, pembongkarannya juga harus melalui proses penghapusan aset terlebih dahulu. Kalau dia aset Provsu datanya di provinsi dan saat ini memang ada peraturan tersendiri di Kemendes terkait asset Desa kita tunggu saja dulu prosedurnya, ” katanya.Ari/(St)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.