MERANGIN, medianasional.id – Isu miring mengenai dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan 237 kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kini bergulir ke ranah hukum.
Aliansi Masyarakat Merangin (AMM), yang diwakili oleh Fepri dan didampingi kuasa hukumnya, Andri, resmi menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada Senin, 29 Juni 2026.
Andri menegaskan bahwa selaku kuasa hukum AMM, dirinya akan mengawal ketat seluruh proses penanganan perkara ini oleh aparat penegak hukum.
Menurut Fepri, persoalan ini telah menjadi buah bibir yang meresahkan di tengah masyarakat Merangin. Langkah pelaporan ke Kejari Merangin ini diambil untuk memastikan bahwa kasus tersebut diusut tuntas demi menjaga marwah dunia pendidikan setempat.
Dukungan serupa juga datang dari Rama, perwakilan LSM Sapu Rata Indonesia Cabang Merangin. Ia menyatakan siap mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.
Rama mendesak pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi tegas, baik sanksi administrasi, disiplin, maupun pidana, jika oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tersebut terbukti bersalah.
Sementara itu, Andri menambahkan bahwa pihaknya meminta transparansi penuh dalam penyelidikan ini dan siap membeberkan bukti-bukti indikasi jual beli jabatan tersebut jika diperlukan.
Bermula dari Video Pengakuan Kepala Sekolah
Dugaan skandal ini pertama kali mencuat setelah sebuah video berdurasi 6 menit 13 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi pengakuan seorang kepala sekolah di Merangin berinisial S saat berada di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Dalam rekamannya, S mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) berinisial T.
Namun, setelah isu tersebut memicu kegaduhan, uang yang telah disetorkan tersebut akhirnya dikembalikan oleh T kepada S. Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dan keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kejari Merangin terkait perkembangan kasus ini.






