Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pelayanan informasi publik di Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah proses pengajuan permohonan informasi publik diwarnai kebingungan mengenai mekanisme pelayanan dan administrasi.
Pada Kamis (25 Juni 2026), wartawan Medianasional.id mendatangi Kantor Sudin SDA Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permohonan informasi publik terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
Namun, saat berada di loket pelayanan, petugas customer service menyampaikan bahwa tidak terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sudin SDA Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, ketika ditanyakan mengenai tanda terima surat, petugas juga menyebut tidak tersedia formulir maupun lembar tanda terima. Bahkan, petugas menyampaikan bahwa tidak ada pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk keperluan tersebut.
Akibatnya, pemohon hanya diminta mengisi buku tamu tanpa memperoleh bukti penerimaan surat sebagaimana lazimnya pelayanan administrasi. Surat baru diterima setelah Kepala Tata Usaha (KTU) menyarankan agar surat tetap diproses sebagai surat masuk.
Sebagai satu-satunya bukti administrasi, pemohon kemudian mendokumentasikan catatan pada buku tamu menggunakan telepon seluler.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah Sudin SDA Jakarta Selatan telah memiliki PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam regulasi? Mengapa petugas pelayanan menyatakan tidak ada PPID? Mengapa pemohon tidak memperoleh tanda terima permohonan informasi publik? Dan apakah pencatatan melalui buku tamu telah menjadi prosedur resmi pelayanan informasi publik di instansi tersebut?
Untuk memperoleh penjelasan, Medianasional.id telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan, Santo, melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut keberadaan PPID Pelaksana, mekanisme pelayanan informasi publik, hingga prosedur penerimaan surat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab apabila Sudin SDA Jakarta Selatan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas fakta-fakta yang diberitakan.
Pelayanan informasi publik merupakan salah satu indikator akuntabilitas pemerintahan. Karena itu, kejelasan mekanisme pelayanan, keberadaan PPID, serta administrasi penerimaan permohonan informasi menjadi aspek penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.






