
YOGYAKARTA, medianasional.id Kabar mengenai rencana pemblokiran bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terindikasi terlibat judi online (judol) memicu munculnya tanda tanya besar di tengah masyarakat. Langkah ini tentu bukan berarti masyarakat membenarkan praktik perjudian. Namun, kebijakan tersebut menjadi polemik karena berpotensi menempatkan sanksi dan beban terberat justru pada pihak yang berada di posisi paling lemah.
Pertanyaannya sangat sederhana: mengapa hak bansos masyarakat miskin yang terindikasi judol yang langsung diblokir, sementara sumber masalah utamanya—mesin industri judi online itu sendiri—masih terus bebas beroperasi merusak sendi ekonomi masyarakat?
Kita semua sepakat bahwa judi online telah menimbulkan daya rusak yang masif terhadap sosial dan ekonomi nusantara. Tidak sedikit keluarga di berbagai daerah kehilangan penghasilan, terlilit utang, mengalami keretakan rumah tangga, hingga mengorbankan masa depan anak-anak mereka. Berkaca pada dampak destruktif tersebut, pemberantasan judol secara total di tingkat hulu seharusnya menjadi prioritas utama negara, bukan sekadar menjatuhkan hukuman bagi masyarakat bawah yang sudah terlanjur terjerat sebagai korban.
Jika seorang penerima bansos memang terbukti menggunakan dana bantuan untuk berjudi, tindakan pembinaan dan mekanisme penanganan yang tepat tentu wajib dilakukan. Namun, negara tidak boleh gegabah. Jangan sampai bansos yang dirancang sebagai jaring pengaman sosial dasar (social safety net) justru dicabut sepihak tanpa mempertimbangkan nasib anggota keluarga lainnya—seperti istri dan anak-anak—yang tidak bersalah dan bergantung pada bantuan tersebut untuk bertahan hidup.
Lebih jauh lagi, penggunaan istilah “terindikasi” di dalam wacana kebijakan ini harus dikritisi secara serius. Indikasi bukanlah sebuah bukti hukum yang sah bahwa seseorang benar-benar melakukan pelanggaran. Setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat miskin wajib dibangun di atas basis data yang akurat, proses verifikasi lapangan yang transparan, serta jaminan adanya mekanisme keberatan bagi warga yang merasa dirugikan akibat salah sasaran data.
Negara memang harus menunjukkan ketegasan yang tanpa kompromi terhadap judi online. Tetapi, ketegasan tersebut jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas, alias berhenti pada masyarakat yang berada di ujung paling akhir rantai persoalan. Penegak hukum harus mengejar operatornya, memutus total akses situsnya, memberantas jaringan bandar, hingga membekukan aliran dana yang menyentuh pihak-pihak yang meraup keuntungan besar dari bisnis haram ini.
Jangan sampai negara dinilai publik lebih sigap dan mudah memblokir bantuan untuk orang miskin, ketimbang memblokir mesin industri judi online yang setiap hari aktif mencari korban baru di pelosok negeri.
Bansos adalah hak perlindungan sosial konstitusional bagi mereka yang membutuhkan, sementara judi online adalah penyakit masyarakat yang harus dibabat habis dari akarnya. Negara tidak boleh membalik logika logika penyelesaian masalah: korban jangan sampai dihukum mati dalam kemiskinan, sementara sumber kerusakan dibiarkan tetap hidup.(wid).





