
Pekalongan, www.medianasional.id
“N, Alias SUNAR (21), harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual obat terlarang jenis DMP atau Dextro Metharphan.
Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di Pekalongan tersebut diringkus polisi saat berada di Grosir Setono, Kelurahan Setono, Kecamatan Kabupaten Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019, sekirat pukul 17.00 WIB
Adapun saat diperiksa, polisi menemukan 3 paket Dextro Metharphan yang dibungkus Rokok Gudang Garam Surya berisi 42 butir dan 5 paket Dextrometharphan dibungkus plastik STMJ berisi 70 butir. Sunar bersama barang bukti tersebut pelaku pun diamankan ke Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Jawa Tengah.
Disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi, saat Konferensi Pers, Jum’at (05/04/2019) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. “Pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 pukul 17.00 wib, petugas mendapatkan informasi warga masyarakat, bahwa di Grosir Setono sering digunakan transaksi penjualan Pil, baik di malam hari maupun siang hari.
Salaam kesempatan ini, petugas reskrim melakukan penyelidikan, ternyata benar pada siang hari akan terjadi transaksi penjualan obat atau pil terlarang, selanjutnya pada pukul 17.00 wib,dan benar ternyata ada 2 (dua) orang pemuda melakukan transaksi jual beli obat atau pil,” terangnya.
Selanjutnya petugas mendekati kedua orang pemuda tersebut langsung mengamankan kedua pemuda didapati beberapa paket obat atau pil, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses lanjut,” tambahnya. “Tersangka di jerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.
Reporter : Sofyan Ari



