Jam Kerja Dipangkas, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

Pekalongan151 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id – Dalam surat edaran yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 26 April 2019 dan edaran Gubernur Jawa Tengah pada 30 April tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H, dijelaskan perubahan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Melalui edaran, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi memaparkan jadwal bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni untuk Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dan pada Jumat pukul 08.00-15.30.

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja menyesuaikan dengan jadwal pelayanan kepada masyarakat dengan ketetntuan 32.50 jam per minggu, untuk jadwal diatur oleh pimpinan Perangkat Daerah seperti RSUD, puskesmas, Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), dan unit kerja lain yang sejenis.

Dengan kuantitas jam kerja yang dikurangi, tidak berarti pelayanan boleh dikurangi. Sebaliknya, kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Sebab, kebutuhan masyarakat pada layanan publik tidak berkurang selama puasa, bahkan bisa meningkat.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Drs Supriono MM. Menurut Supriono secara prinsip pelayanan yang sama diberikan baik sebelum, selama, atau sesudah puasa.

“Pelayanan masyarakat di DPM-PTSP sudah memanfaatkan sistem sehingga kami berikan pelayanan sesuai SOP, yang berubah hanya jamnya tentu pelayanan yang diberikan tetap maksimal,” papar supriono.

Dituturkan Supriono bahwa momen bulan puasa ini secara spriritual pegawai lebih semangat dalam memberikan pelayanan. “Jamnya saja ini yang dipangkas, bahkan khusus Jumat pulang lebih sore. Selama bulan puasa ini pelayanan di DPM-PTSP dibuka mulai pukul 08.00,” tukas Supriono. (Anton)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.