Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pengaduan masyarakat terkait Skate Park Veteran di Jalan RC Veteran, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mulai mendapat tindak lanjut dari Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan masyarakat kepada media dan kemudian diteruskan kepada Irbanko untuk mendapatkan perhatian dan pemeriksaan.
Dalam pertemuan dengan media pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kepala Irbanko Jakarta Selatan Nirwan Nawawi memberikan penjelasan mengenai hasil klarifikasi yang telah diterima pihaknya dari Kelurahan Bintaro.
Menurut Nirwan, kegiatan tersebut merupakan program penataan kawasan, bukan pembangunan skatepark secara khusus. Berdasarkan penjelasan yang diterima Irbanko, lokasi tersebut awalnya merupakan penataan taman di bawah kolong tol.
Nirwan juga menyebut kegiatan tersebut dikerjakan PPSU, menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp28 juta, serta disebut melibatkan masyarakat.
Penjelasan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik yang sebelumnya telah mendapat sorotan warga dan media.
Narasi Skatepark Dipertanyakan
Persoalan muncul karena sejak awal fasilitas tersebut dipublikasikan pemerintah sebagai Skate Park Veteran.
Dalam publikasi resmi Pemprov DKI pada 27 Maret 2026, Sekretaris Kelurahan Bintaro, Ali Irfan, menjelaskan penataan kawasan seluas sekitar 280 meter persegi itu melibatkan 10 personel Pasukan Oranye dan menghasilkan ruang terbuka yang dilengkapi taman serta arena permainan skateboard.
Namun, dalam klarifikasi yang diterima Irbanko, menurut Nirwan, pihak kelurahan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya merupakan penataan taman, sedangkan penyebutan “skatepark” disebut berasal dari narasi Kominfotik Jakarta Selatan.
Perbedaan penjelasan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Pertanyaan sederhananya:
Apa nomenklatur resmi kegiatan dalam dokumen anggaran dan apa sebenarnya output yang direncanakan?
PPSU dan Rp28 Juta Perlu Dibuka
Keterangan bahwa pekerjaan dilakukan PPSU dan menggunakan DAU sekitar Rp28 juta juga membuka ruang verifikasi.
Jika kegiatan tersebut merupakan penataan taman, perlu diketahui lingkup pekerjaan PPSU dan hasil pekerjaan yang ditetapkan.
Jika terdapat pembangunan fasilitas khusus skateboard, perlu dijelaskan pula dasar perencanaan, desain serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan keselamatannya.
Begitu pula dengan anggaran.
Rp28 juta itu tercatat dalam dokumen anggaran dengan nomenklatur apa?
Apakah tercantum dalam RUP/SIRUP? Jika menggunakan mekanisme swakelola, bagaimana dokumen dan pertanggungjawaban pelaksanaannya?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada Irbanko dapat dicocokkan dengan dokumen resmi.
Pelibatan Warga Masih Dipertanyakan
Nirwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi pihak kelurahan, masyarakat disebut dilibatkan, mulai dari RT, RW hingga LMK.
Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan informasi dari sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan.
Bahkan sebelumnya sempat muncul spanduk penolakan warga yang meminta masyarakat dilibatkan dalam program penataan kawasan.
Perbedaan keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat.
Namun, hal itu layak diverifikasi melalui notulen, daftar hadir, dokumentasi pertemuan maupun bentuk partisipasi masyarakat.
Irbanko Sudah Bergerak, Publik Menunggu Hasil
Dengan adanya penjelasan Nirwan, setidaknya terdapat perkembangan bahwa pengaduan yang sebelumnya disampaikan masyarakat melalui media telah mendapat perhatian Irbanko Jakarta Selatan.
Kini yang ditunggu adalah tindak lanjut berikutnya: apakah klarifikasi tersebut akan dilengkapi dengan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Sebab persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya soal nama “taman” atau “skatepark”, tetapi juga menyangkut anggaran, pelaksanaan oleh PPSU, desain, keselamatan, pelibatan masyarakat dan manfaat fasilitas.
MEDIANASIONAL.ID tetap membuka ruang bagi Lurah Bintaro, Irbanko Jakarta Selatan, Kominfotik Jakarta Selatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung demi keberimbangan pemberitaan.







