Wasile – Masalah Pertambangan di Maluku Utara dari tahun ke tahun selalu saja di perbincangkan oleh masyarakat. pasalnya salah satu indikator yang merujuk pada kerusakan lingkungan masih saja terjadi, namun dalam konsep penyelesaian oleh penegak hukum masi menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Seperti halnya dalam kasus dugaan pengerusakan lingkungan atau lebih khususnya lagi pada pengerusakan sumber daya air, tepatnya di sungai Anak Opiyang MauMou itu, telah resmi dilaporkan oleh masyarakat melalui pemerintah desa Baru Raja di Polsek Wasile pada tanggal 14 Maret 2023.
Dari data yang dihimpun awak media ini, ditemukan Banjir menggenangi persawahan warga dan diperkirakan kurang lebih 200 hektar pada tahun 2017, Pembangunan Jembatan diatas DAS Sungai Opiyang Mou Mou oleh PT. ARA yang diduga untuk keperluan pemuatan ore nickel dari ETO ke EVO, Pekerjaan Penimbunan Daerah Aliran Sungai oleh PT. ARA pada tanggal 4 Mei 2023 yang diduga tidak sesuai dengan REKOMENTEK BWS, dan bahkan ditemukan pengrusakan Police Line Oleh Oknum PT. ARA. Padahal proses hukum masih berjalan, dan belum ada keputusan dari pihak yang berwajib.
Alhasil untuk mengambil langkah tengah, warga kemudian bersama pemerintah desa kemudian melaporkan masalah tersebut dengan resmi, bertujuan untuk menyelamatkan aliran sungai sebagai sumber daya air, dan lingkungan, serta rumah penduduk warga setempat dari dampak ekstraksi tambang.
Salah satu Warga Baturaja, sebut saja dia Cecep, ia menyampaikan bahwa kasus pengerusakan lingkungan ini lebih spesifik lagi pada kasus pengerusakan sumber daya air yang dilaporkan ke Polsek Wasile hingga ke Polda Malut melalui Ditreskrimsus yang mengacu pada UU no 17 tahun 2019 Sumber Daya Air.
“Kasus ini awal mulanya di laporkan ke Polsek wasile namun karena adanya keterbatasan hingga dilimpahkan ke Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus dan semua bukti sudah kami serahkan namun berjalannya waktu belum jelas,” ucapnya, Senin 29 Mei 2023.
Meski sudah dipasangi police line oleh anggota unit Reskrim Polsek Wasile untuk kepentingan penyelidikan, perusahan tersebut masi saja ditemukan beroperasi oleh masyarakat usai di pasangi Police Line.
“Sempat sudah di tindak lanjuti Polda Malut dan dipasang Police Line di objek hukum yang telah di laporkan, Namun Police Line dipasang seperti tidak ada gunanya,” katanya.
Lanjut dia, menurut masyarakat bahwa Police Line itu hal yang vital dan fundamental sekali, dimana aktifitas tersebut masi dalam proses hukum.
“Dan setau kami sebagai masyarakat, ketika masalah dalam proses hukum, dan yang belum ada kepastian hukum. Maka di tempat Police Line itu tidak bisa di apa apakan untuk sekedar lewat pun tidak bisa. Namun Police Line ini, hanya seperti tali rafia yang di bentang karena tidak ada fungsi apa apa karena mereka sudah beraktivitas seperti sedia kala,” bebernya.
Olehnya itu pihaknya berharap kepada semua teman teman media sebagai pilar ke 4 dalam demokrasi, bisa menjadi wasdok atau kontrol publik dengan membantu advokasi advokasi masyarakat yang tenggelam untuk di ungkap kembali, sehingga sebagai pengingat kepada penyelenggara negara, terkhususnya lagi kepada penegak hukum.
“Karena kita masyarakat butuh kepastian hukum terkait dengan kasus masalah ini, dan apabila ini tidak ada kepastian hukum, kita mau mengeluh kepada siapa lagi. Dan masalah ini perlu diperhatikan dan kami hanya berharap penegak hukum masi berdiri atas independensi,” Pintanya.
“Mungkin kita bisa sama sama lihat secara objektif, dampak lingkungan dan degradasi lingkungan sangat luar biasa sekali terjadi, dan ini baru kurang lebih 100 hektar yang mereka garap. Sementara yang mereka mau garap kurang lebih 924 hektar,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia bahkan menjelaskan, bahwasanya jika lahan produktif mereka di eksploitasi, dan apabila hal hal fundamental yang sudah mulai nampak di permukaan masyarakat tidak di perhatikan secara serius, maka sangat mengkhawatirkan dampak, apalagi dalam kondisi rentan seperti ini di masyarakat.
” Dan ini sebagai pengingat terhadap perusahaan perusahan lain sehingga aktifitas mereka itu harus seiring jalan dengan kaidah kaidah lingkungan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Kasus ini sudah di tinjau oleh Tim kordinasi pengelolaan sumber daya air, wilayah sungai Halmahera Utara dan wilayah sungai Halmahera Selatan, tepatnya di desa Batu Raja Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Selatan, hingga dilakukan rapat dengan bukti Berita acara hasil rapat komisi I tentang pembahasan hasil kunjungan pada PT Alam Raya Abadi di Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 5 bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Aula Dapur Sorasa Lantai 3 Kota Ternate.
Dan berita acara ini ditandatangani langsung oleh Ketua komisi pengendalian daya rusak air, Amrin Amin; Ketua komisi konservasi SDA, Nurdin I Muhammad; Ketua Komisi Pendayagunaan SDA, Zulkifli; Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Yusran Djohar Gani; Ketua Komisi Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat, Kusman Malik; Perwakilan PT Alam Raya Abadi, Lamhot.
Dari penelusuran awak media ini, terdapat surat penertiban oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui direktorat jendral sumber daya air melalui balai wilayah sungai Maluku Utara dengan nomor : KJ.01.02/BWS-MU/242 dengan lampiran 1 (satu) berkas yang bersifat penting tentang penertiban tambang nikel PT Alam Raya Abadi yang di tujukan kepada Bupati Halmahera Timur pada tanggal 22 Oktober 2018 yang di tandatangani langsung oleh kepala balai, Ir Abdul Muis.
Tak hanya itu, ada juga surat teguran dari Direktorat jendral sumber daya air melalui satuan kerja balai wilayah sungai Maluku Utara dengan nomor : PW.03.02/BWS/-MU/219 tentang surat teguran dan pemberitahuan mekanisme permohonan izin pemanfaatan sepadan sungai pada tanggal 11 Desember 2019 yang di tujukan kepada PT alam raya abadi yang di tanda tangani oleh kepala balai wilayah Maluku utara Harya Muldianto
Dari masalah kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT ARA, awak media ini juga menemuka Berita acara pembinaan dan pengawasan terpadu aspek teknik dan lingkungan di PT Alam Raya Abadi yang di tandatangani oleh Direktorat teknik dan lingkungan mineral batubara, yakni Inspektur Tambang, Muhrijan Hi Salim dan Inspektur Tambang, Julianti Abdurrachman serta Act Kepala Teknik Tambang PT Alam Raya Abadi Abdul Karim M.
Sementara dari ke empat surat tersebut, disebutkan adanya sejumlah pelanggaran dan kelalaian PT ARA hingga terjadinya kerusakan lingkungan yang merujuk pada pengerusakan sumber daya air. Meski sudah diberikan rekomendasi oleh pihak terkait, namun masi saja dalam pelaksanaanya belum optimal sesuai yang di rekomendasikan.
Hingga berita ini dipublish, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Michael Irwan Thamsil saat dihubungi awak media ini belum merespon.



