Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Terdapat dugaan penyimpangan pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan, tahun anggaran 2024 ini.
Indikasi tersebut terpantau pada pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi, dengan menggunakan metode pemilihan E-Purchasing. Dimana status paket selesai.
Demikian dibeberkan oleh narasumber yang dapat dipercaya, berinisial TJ kepada Medianasional.id. Bahwa pengadaan mesin fotokopi tersebut melenceng dari Perpes tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih lanjut TJ mengatakan, “Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Atas Perubahan Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada pasal 65 ayat 4 disebutkan; Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 miliar rupiah diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.” terangnya.
“Namun, pada portal informasi LKPP, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Astra Graphia, TBK adalah Non Kecil. Jelas toh, ada penyimpangan, jika berpedoman kepada aturan yang berlaku.” tandasnya.
Guna akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, yang belum memberikan klarifikasi.
Lantaran menjamurnya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh SKPD/UKPD di Kota Administrasi Jakarta Selatan, diharapakan dapat dijadikan momentum oleh Itbanko Jakarta Selatan, untuk bekerja profesional.
Dimana masyarakat menantikan hasil pemeriksaan Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Dannu Yudianto beserta jajaran terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan, dengan memberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku.






