Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi 2 Warga Negara Malaysia

Kalimantan Utara485 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Malaysia. Pasalnya diketahui kedua Warga Negara Malaysia dimaksud melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan tindakan tegas.

Sesuai release yang diterima media ini, melalui pesan Whatsapp dari Iwan kepala seksi teknologi informasi keimgrasian, bahwa 2 (dua) orang  Warga Negara Malaysia yang dideportasi atas nama W Kamarudin bin W Ahmad, dan Hassaniah binti Omar, pada Selasa (28/10/2025).

Keduanya dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan KM Labuan Express menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Pelaksanaan deportasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1668.GR.03.09, dan WIM.18.IMI. 41663.GR.03.09 Tahun 2025 yang menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia terhadap kedua warga negara asing tersebut.

Kegiatan pengawasan keberangkatan
(Waskat) dilakukan langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku.

Kedua Warga Negara Malaysia tersebut terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Petugas Inteldakim kemudian melakukan serangkaian tahapan administratif mulai dari pengecekan dokumen, check-in tiket, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sebelum diserahkan kepada pihak kapal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menegaskan, bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi pintu gerbang keluar masuknya orang antar negara,”ujarnya.

“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” tandas Adrian Soetrisno melalui release.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses