Hutan Lindung Bunyu Tak Boleh Ditambang, Masyarakat Lokal Bertumpu pada Pertambangan

Kalimantan Utara236 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional. id- Berdasarkan regulasi kawasan hutan lindung pulau Bunyu tak boleh ditambang. Namun secara historis telah terjadi penambangan di kawasan tersebut. Tentunya hal ini melanggar aturan yang ada. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang karena kerentanan ekosistemnya, termasuk Pulau Bunyu. 

Mengapa Pulau Kecil Tidak Boleh Ditambang

Amanat Undang-Undang:

UU Pesisir dan Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil untuk menjaga kelestarian ekosistemnya. 

Kerentanan Ekosistem:

Pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus, sehingga kegiatan penambangan skala besar dianggap tidak sesuai dengan prinsip pelestarian lingkungan. 

Kondisi Nyata di Pulau Bunyu

Pelanggaran Hukum:

Meski berstatus hutan lindung, Pulau Bunyu pernah diberikan izin kuasa pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada sebuah perusahaan pada tahun 2001, yang kemudian menyebabkan penambangan di kawasan tersebut. 

Dampak Buruk:

Aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran limbah batubara dan hilangnya biota laut serta ikan di perairan Bunyu. 

Kesimpulan

Secara prinsip dan hukum, Pulau Bunyu seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa status hukum dan perlindungan belum sepenuhnya ditegakkan, sehingga penting untuk penegakan aturan dan kajian mendalam mengenai daya dukung dan daya tampung Pulau Bunyu. 

Tak dipungkiri beroperasinya sejumlah perusahaan batu bara di Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, diantaranya PT Saka Putra Perkasa, PT Garda Tujuh Buana, PT Lamindo Multikon, dan PT Alam Bumi Jasindo juga membawa dampak positif membuka lapangan pekerjaan. Pasalnya ketergantungan ekonomi masyarakat lokal pada sumber daya utama, dimana pulau Bunyu memiliki sejarah sebagai penghasil minyak bumi dan batu bara, menjadikan industri pertambangan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.

Sementara ada hal yang sangat prinsip terkait pelanggaran hukum seperti tersebut di atas. 

Menurut sejumlah sumber yang berhasil ditemui media ini, mengakui adanya peristiwa pencemaran lingkungan, namun jika operasi pertambangan dihentikan di pulau Bunyu, maka Pemerintah harus memberikan solusi bagi masyarakat lokal yang nantinya kehilangan pekerjaan. 

Sesuai data yang berhasil dihimpun media ini, bahwa luas pulau Bunyu sebesar 11.393,104 Ha (sekitar 113,93 km²), dan penduduknya tercatat 11.847 jiwa sesuai data November 2024 dengan rincian 5.640 laki-laki dan 6.207 perempuan sesuai data, dokumen Pemerintah Kabupaten Bulungan. 

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses